www.bisnistoday.co.id
Senin , 29 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Sistem Pemberantasan Korupsi Harus Diperkuat
Nasional

Sistem Pemberantasan Korupsi Harus Diperkuat

Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Istora Senayan Jakarta
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Indonesia perlu memperkuat sistem pemberantasan korupsi yang meliputi sistem pencegahan, sistem perizinan, dan sistem pengawasan internal. Pasalnya, korupsi sekarang semakin canggih, kompleks bahkan lintas negara dan multiyuridiksi serta menggunakan teknologi mutakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12).

Jokowi mengungkapkan, pemerintah telah mengembangkan sejumlah platforn berbasis daring untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, antara lain dengan aplikasi e-Katalog Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha berbasis risiko.

“Waktu saya dulu masuk, di dalam e-Katalog ada 50 ribu barang. Sekarang, laporan Kepala LKPP menyebutkan ada 7,5 juta barang yang sudah masuk (e-Katalog). Lompatannya cepat sekali,” kata Presiden.

Selanjutnya, Jokowi menyebut kebijakan Satu Peta (One Map Policy) atas tumpang tindihnya pemanfaatan ruang serta konflik agraria dan sistem pajak online, sangat membantu dalam “memagari” orang tidak korupsi.

Menurut Jokowi, adanya Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), yang akan disusul dengan pembangunan sistem serupa untuk nikel dan bauksit, membuat Indonesia bisa mengontrol berapa banyak sumber daya alam yang dieksploitasi dan diekspor sehingga praktik korupsi lagi-lagi bisa diminimalisir.

Presiden juga mendorong penguatan regulasi pada level undang-undang untuk pemberantasan korupsi. “UU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan karena ini adalah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara. Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (UU itu),” kata dia.

Presiden juga mendesak pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan yang lebih transparan dan akuntabel. “Dan dalam peringatan Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) ini saya mengajak kita semua untuk  bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” pungkas Jokowi.

Fenomena  Flexing

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan pada 2023 muncul fenomena pejabat yang flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial yang berujung pada pengungkapan kasus korupsi.

“Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” kata Nawawi.

Nawawi pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan teguran kepada pejabat yang menyampaikan LHKPN yang tidak sesuai fakta.

“Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya,” ujar Nawawi.

Hal itu juga menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Nawawi menyebut sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penindakan di KPK. Pengaduan dari masyarakat pada beberapa kasus menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan kasus korupsi dan berujung pada terungkapnya kasus tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Sambut Hari Anti Korupsi, Menteri Trenggono Ajak ASN KKP Tingkatkan Integritas

Sepanjang 2023 ada tiga kasus dugaan korupsi yang berawal dari pejabat yang flexing harta di media sosial. Kasus pertama adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kasusnya kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus selanjutnya adalah dua orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Yang pertama adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya juga telah ditahan oleh KPK./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Irigasi Kab.Bogor
Nasional

Kementerian PU Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sekunder di Kab. Bogor

BOGOR, Bisnistoday – Upaya memperkuat swasembada pangan terus dilakukan pemerintah dengan pembangunan...

Wamen ATR/BPN
Nasional

Dukung Ekosistem Kebandarudaraan, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

JAKARTA, Bisnistoday - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Sertipikat Tanah
Nasional

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

JAKARTA, Bisnistoday - Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan...

APKLI Perjuangan
Nasional

APKLI Perjuangan: Program MBG dan KDKMP Jangan Dihentikan

JAKARTA, Bisnistoday  - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan menegaskan bahwa...