JAKARTA, Bisnistoday— Kabar positif datang dari industri nikel nasional. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP), berdasarkan Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 29 Oktober 2025. Dengan demikian, secara hukum MMP tidak lagi berada dalam proses PKPU.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa permohonan PKPU terhadap MMP sebelumnya tidak didasari oleh ketidakmampuan finansial perusahaan, melainkan terkait perbedaan administratif dan teknis dengan dua kontraktor, PT Solusi Industri Energi dan PT Persada Engineering & Contracting. Perselisihan itu sebenarnya bersifat pekerjaan dan dokumen, yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau arbitrase, bukan PKPU.
“Putusan ini menegaskan bahwa MMP memiliki perencanaan dan kemampuan finansial yang sehat untuk melanjutkan pembangunan smelter nickel matte serta memenuhi seluruh kewajiban korporasi,” ujar Achmad Zuhraidi, Direktur Keuangan MMP, dalam pernyataan resminya.
Zuhraidi juga menekankan bahwa MMP menjunjung tinggi profesionalisme dan asas keadilan (fairness) dalam menjaga hubungan kemitraan dengan seluruh mitra kerja. Perusahaan akan terus memperkuat tata kelola yang baik serta memastikan keberlanjutan operasional proyek strategis nasional tersebut.
Sebagai salah satu pelaku utama di sektor hilirisasi nikel, MMP berkomitmen mendukung agenda pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri. Smelter nikel yang sedang dibangun MMP tidak hanya memperkuat rantai pasok baterai kendaraan listrik, tetapi juga menciptakan dampak sosial-ekonomi yang signifikan.
Hingga saat ini, proyek smelter tersebut telah menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja lokal, yang mendapatkan pelatihan green operator untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia berkompetensi tinggi di sektor industri hijau.
“Ke depan, kami ingin terus berkontribusi terhadap pembangunan ekosistem nikel nasional yang berdaya saing global dan berkelanjutan,” tegas Zuhraidi.
Dengan pencabutan status PKPU ini, MMP kini fokus melanjutkan tahapan konstruksi dan pengembangan fasilitas industri nikel nasional yang menjadi bagian penting dalam peta besar transformasi energi Indonesia.//




