PERNYATAAN Menteri Desa yang mendorong penghentian izin baru bagi jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret memantik perdebatan luas. Namun jika ditelisik lebih dalam, sikap tersebut bukanlah langkah populis semata, melainkan alarm keras terhadap struktur pasar ritel nasional yang kian timpang.
Dua entitas ritel tersebut telah bergerak ke arah dominasi pasar yang mengkhawatirkan. Dengan penguasaan pangsa pasar ritel modern yang disebut melampaui 50 persen, posisi keduanya dinilai sudah masuk kategori monopolistik dan berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Anti Monopoli.
“Di banyak negara maju, model bisnis ritel berjejaring seperti ini dibatasi secara ketat. Ada pengaturan zonasi, pembatasan jumlah gerai, hingga jam operasional. Negara hadir untuk memastikan tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku,”
Dampak Sistemik ke Ekonomi Lokal
Ekspansi agresif minimarket berjejaring bukan sekadar soal persaingan harga. Lebih jauh, menurut hasil riset yang dikutip AKSES, setiap satu gerai baru disebut dapat “mematikan” sedikitnya 14 toko tradisional di sekitarnya dan berdampak pada berkurangnya serapan tenaga kerja hingga tujuh orang.
Jika temuan ini akurat, maka persoalannya bukan lagi sekadar dinamika pasar, tetapi menyangkut struktur ekonomi rakyat. Toko kelontong, warung, dan usaha mikro bukan hanya unit bisnis kecil, mereka adalah simpul ekonomi lokal, sumber nafkah keluarga, sekaligus penggerak perputaran uang di daerah.
Dominasi jaringan ritel besar juga dinilai menciptakan aliran uang yang tersedot ke pusat. Keuntungan terakumulasi di kantor pusat korporasi, sementara daerah hanya menjadi lokasi transaksi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi membuat ekonomi lokal stagnan dan kehilangan daya tahan.
Tak hanya itu, dominasi produk pabrikan di rak-rak minimarket disebut mempersempit ruang bagi produk UMKM lokal. Hambatan masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha kecil pun semakin tinggi.
Negara Dinilai Absen
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dua lembaga ini dianggap belum optimal menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat.
Jika benar terjadi praktik predatory pricing atau penguasaan pasar yang tidak wajar, maka pengawasan dan penegakan hukum seharusnya menjadi prioritas. Tanpa intervensi kebijakan, pasar akan cenderung terkonsentrasi pada pemain bermodal besar, meninggalkan pelaku usaha kecil di pinggir arena.
Belajar dari Singapura: Koperasi sebagai Pilar
Suroto juga menyinggung model kebijakan koperasi di Singapura. Di sana, koperasi mendapatkan perlakuan istimewa, termasuk fasilitas pajak dan hak monopoli terbatas untuk sektor tertentu. Argumennya sederhana: koperasi dimiliki anggota secara terbuka dan manfaat ekonominya dibagi secara adil.
Konsep ini dinilai relevan jika Indonesia ingin memperkuat koperasi sebagai penyeimbang dominasi korporasi ritel besar. Jika KDKMP, sebagai entitas koperasi yang direncanakan, kelak beroperasi, pemerintah didorong memberikan insentif fiskal, hak distribusi barang subsidi seperti pupuk, beras, gas, minyak, dan obat, serta dukungan logistik.
Langkah tersebut bukan bentuk keberpihakan yang diskriminatif, melainkan strategi korektif untuk menciptakan keadilan ekonomi.
Momentum Koreksi Struktur Pasar
Perdebatan soal penghentian izin minimarket sejatinya membuka ruang refleksi lebih luas: apakah struktur ekonomi nasional masih memberi ruang hidup yang adil bagi usaha kecil?
Pasar bebas tanpa regulasi bukanlah jaminan keadilan. Dalam praktiknya, yang kuat cenderung makin kuat. Negara memiliki mandat konstitusional untuk mencegah pemusatan kekuatan ekonomi dan melindungi pelaku usaha kecil sebagai bagian dari demokrasi ekonomi.
Penghentian izin baru bisa menjadi langkah awal. Namun lebih penting lagi adalah reformasi kebijakan ritel secara komprehensif, mulai dari zonasi, pembatasan kepemilikan, transparansi rantai pasok, hingga penguatan koperasi dan UMKM.
Jika tidak, kita berisiko menyaksikan satu demi satu warung rakyat gulung tikar, tergantikan oleh papan nama seragam yang berdiri di setiap sudut kota. Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya toko kecil, tetapi juga kedaulatan ekonomi di tingkat akar rumput.
Jakarta, 26 Februari 2026
Oleh : Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto.




