www.bisnistoday.co.id
Senin , 29 Juni 2026
Home EKONOMI Tingkatkan Literasi  Hak Merek dan Hukum Kontrak Bagi Usaha Mikro dan Kecil
EKONOMI

Tingkatkan Literasi  Hak Merek dan Hukum Kontrak Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat membuka secara daring Penyuluhan Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian/Kontrak di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Social Media

PEKALONGAN, Bisnistoday– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus meningkatkan literasi pelaku usaha mikro dan kecil tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak melalui pelatihan. Pelatihan ini menjadi salah satu fokus program KemenKopUKM untuk melindungi dan mendorong usaha mikro dan kecil naik kelas.

“Penyuluhan tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak sangat penting karena usaha mikro dan kecil sebagian besar belum memahaminya,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat membuka secara daring Penyuluhan Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian/Kontrak di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (15/9). 

Eddy mengatakan usaha mikro dan kecil perlu mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak  serta kiat-kiat dalam menyusunannya untuk memberikan melindungi dan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha. Jika perjanjian/kontrak tidak dilaksanakan bisa membuka peluang terjadinya sengketa antara pihak-pihak yang menjalankan usaha sehingga dapat merugikan kelangsungan bisnis.

Adapun untuk memahami hak merek sangat dibutuhkan karena trend bisnis menunjukkan bahwa merek mewakili jaminan kualitas dari sebuah usaha.  Merek menjadi identitas diri dari usaha tersebut yang diperkenalkan kepada konsumen. 

“Sayangnya banyak pelaku usaha mikro dan kecil  yang belum memahami akan pentingnya merek.  Ini yang harus diubah. Merek dan kualitas produkadalah sejalan di tengah era perdagangan saat ini, khususnya digital,” kata Eddy. 

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 orang PUMK yang  memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kabupaten Pekalongan yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan merek dan perjanjian atau kontrak.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan, Joko Purnomo mengapresiasi  diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. “Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina dan Pendamping UMK, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UMK dilapangan,” kata dia.

Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pekalongan dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...