JAKARTA, Bisnistoday – Acara Desa Bersatu yang digelar di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/11) menjadi sorotan tajam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Acara yang diikuti para perangkat desa itu turut dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menduga ada deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu tersebut. Karenanya, TPN Ganjar-Mahfud bakal melaporkan acara Desa Bersatu ke Bawaslu karena diduga kuat sarat pesan kampanye terhadap paslon Prabowo-Gibran.
“Karena kita lihat di dalam apa namanya beberapa foto yang kami dapatkan, ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya,” kata Ronny saat jumpa pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Ronny menegaskan, dukungan para perangkat desa pada acara Desa Bersatu disinyalir melanggar undang-undang Pemilu. Dia pun mendesak Bawaslu untuk tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu. Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana,” urainya.
Ronny meminta Bawaslu tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang sudah jelas dan ada di depan mata.
“Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu,” tandasnya.



