JAKARTA, Bisnistoday – DPR RI menetapkan tujuh Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan Kedua tahun 2025 hari Senin tanggal 08 Oktober 2025 di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
Ketujuh Pengurus LPJK yang ditetapkan oleh DPR RI adalah Betty Hariyani, Hambali, Bastian Sodunggaron Sihombing, Michael Sofian Tanuhendrata, Sigit Adjar Susilo, Muhammad Ikhsan dan Insannul Kamil. Pembacaan nama-nama Pengurus LPJK dilakukan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, ”Setelah itu Pengurus LPJK diharapkan segera berkomitmen mewujudkan iklim jasa konstruksi yang kondusif sehingga kehadirannya dapat dirasakan oleh masyarakat jasa konstruksi,” tutur Lasarus, di Jakarta, baru-baru ini.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan UU No 6 tahun 2023, LPJK merupakan wujud keikutsertaan masyarakat jasa konstruksi dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang dapat terdiri atas unsur asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, institusi Pengguna Jasa, perguruan tinggi/pakar dan asossiasi rantai pasok.
Kehadiran LPJK sebagai representasi masyarakat jasa konstruksi diantaranya dengan melaksanakan tugas akreditasi asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi jasa konstruksi, registrasi pengalaman badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi. Selain itu LPJK memiliki tugas untuk melakukan penetapan Penilai Ahli dalam hal terjadi kegagalan bangunan. /







































