www.bisnistoday.co.id
Jumat , 14 Agustus 2026
Home EKONOMI UU Cipta Kerja Menyisakan Polemik Kegamangan Investasi
EKONOMI

UU Cipta Kerja Menyisakan Polemik Kegamangan Investasi

POLEMIK UUCK : Direktur INDEF, Tauhid Ahmad saat dialog INDEF secara daring di Jakarta, Senin (20/12). UUCK menyisakan polemik ketidakpastian investasi.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Keputusan Sidang Makamah Konstitusi (MK) pada 25 November lalu secara tidak langsung memunculkan kegamangan baru yang bersifat non material dan material dalam kegiatan ekonomi nasional. Penyelenggara negara harus menyempurnakan regulasi tersebut, dan disisi lain yang berkorelasi material karena berdampak terhadap kegiatan ekonomi. 

“MK memberikan amanah kepada penyelenggara negara untuk membaiki dalam kurun waktu dua tahun setelah diputuskan, dan bila tidak, akan dianggap UUCK inkonstitusional. Tentu, meskipun UU CK masih berlaku, ada dampak strategis dan kami melihat ada implikasi dalam kurun waktu tersebut. Makanya kami melihat UUCK berada disimpang jalan,” ungkap Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF, saat dialog INDEF di Jakarta, Senin (20/12).

Tauhid mengatakan, situasi yang gamang tersebut membuat para investor juga wait and see (menahan diri).Tidak sedikit, investor bisa saja melakukan penundaan investasi atau menunggu seberapa lama selesainya perbaikan UUCK. “Ini menyangkut banyak aspek, termasuk pengupahan, izin investasi, penyediaan lahan dan lainnya,” tutur Tauhid. 

Sementara, Agus Herta Sumarto, Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF berpendapat, secara mendasar gagasan UUCK sangat baik yakni sebagai upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal ditengah persaingan yang kompetitif. Apabila angkatan kerja yang super besar ini tidak dimanfaatkan maka Indonesia terjebak dalam pertumbuhan ekonomi yang rendah level antara 4.5 hingga 5 %. 

“Dengan pertumbuhan rendah ini akan sulit menciptakan lapangan kerja baru dan berkualitas. Kalau tidak, maka Indonesia terjebak dalam middle income trap, sehingga pemerintah harus melakukan lompatan besar untuk investasi tinggi dan penyerapan tenaga kerja yang meningkat,” ujarnya. 

Menurut Agus, kondisi sebelum pandemik saja sudah banyak indikasi terjadi deindustrialisasi. Hal ini dari aspek tenaga kerja sangat tidak menguntungkan, karena menimbulkan tekanan multiplier effect serius. Karena itu, perlu mengarahkan dukungan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan inovasi teknologi. 

“Tujuan pemerintah sebenarnya, melakukan perubahan besar, sebab kalau biasa saja, tak ada yang significant, maka tujuan 2045 menjadi negara maju, lima besar dunia sulit terwujud,” urainya. 

Namun seperti kenyataan, lanjut Agus, bonus demograsi Indonesia telah ramai dibahas sejak 2012 silam, hingga kini tidak ada kebijakan yang riil karena terhanti sampai pada tahap diskusi-diskusi saja. Dibuatnya UUCK, sejatinya sebagai bentuk solusi untuk mengatasi permasalah tenaga kerja tersebut. 

“Pengangguran sekarang ini cukup tinggi, sedangkan pada saat normal sekitar 6,8-7,5% cukup tinggi. Belum lagi pengangguran terselubung sekitar 28%-30%, dan sekarang sepertinya sudah diatas 35% dan sangat besar. Tentu pemerintah harus bekerja keras mengurangi hal ini,” tegasnya. Hanya saja, UUCK masih dianggap merugikan sebagian pihak, karena mengatur persoalan sensitif, seperti persoalan kepastian pendapatan pekerja, outsourching dan sistem pengupahan. Ini, hingga sekarang masih menjadi perbebatan panas di area publik.

Belum Menyeluruh

Ariyo DP Irhamna, Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF memandang, didalam UUCK tidak mengatur secara holistik hingga ke ekosistem investasi. Regulasi ini tidak mengatur secara mendetail tentang perencanaan, promosi maupun ekosistem investasi. 

Akhirnya banyak persoalan terjadi, tutur Ariyo, seperti proyek yang didanai pemerintah setelah dieksekusi dalam perjalananya banyak terjadi dinamika perubahan. Ini terjadi seperti proyek KA Cepat, Pembangunan Bandara Kertajati dan lainnya. Begitupun, bagaimana tinjauan setelah investasi dilakukan dengan komitmen investor sebelumnya, misalnya sejauhmana keterlibatan UMKM dalam pengerjaan proyek terkait. 

Tidak hanya itu, lanjut Ariyo, masih terjadi kegamangan regulasi terutama pada kewenangan investasi baik pusat maupun daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) ditingkat daerah berada dibawah kewenangan pemerintah daerah bukan sebagai eksekutor pemerintah pusat. Padahal, komitmen investasi banyak datang dari pemerintah pusat. “ini semua yang menghambat, dan belum berjalan secara optimal,” tegasnya. 

Rusli Abdullah, Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF mengkritisi tentang pemanfaatan lahan pertanian yang belum merata. Rumah Tangga Tani yang berada dilingkup daerah termiskin paling banyak menguasai lahan dibawah 0,5 ha. Terlihat, para petani makin tereduksi atas penguasaan lahan pertanian garapan. 

Sementara, program sertipikasi tanah yang dijalankan pemerintah memang bertujuan sangat baik untuk masyarakat. Hanya saja, malah sebaliknya mendorong para pemilik lahan yang telah mendapatkan sertipikat tersebut diagunkan ke lembaga pembiayaan. Apabila, petani tersebut tidak mampu membayar cicilan, maka akan diambil alih juga oleh para konglomerasi. “Ini juga menyebabkan percepatan konversi lahan pertanian menjadi komersial.”

Padahal didalam UUCK sendiri, harus menjadi solusi bagi persoalan lahan yang muncul. Jangan sampai kehadiran regulasi ini hanya menambah ketimpangan penguasaan lahan dan semakin semrawut penataan lahan. 

“Ada yang special dalam UUCK yakni tanah untuk kepentingan umum yang masih multitafsir. Inilah yang menjadi sumber perebutan tanah masyarakat untuk kepentingan investasi, atau oligarki. Ini harus ada pengawasan khusus,” terangnya. 

Mirah Midardan menambahkan, persoalan UUCK juga terlihat banyak terjadi pada peraturan kepala daerah dan peraturan daerah (perda). Sebenarnya banyak yang dihilangkan kewenangan daerah, namun tidak memperotes. Banyak regulasi yang harus diimplementasikan secara wilayah, hanya saja adanya keterbatasan SDM sehingga upaya harmonisasi UUCK dengan wilayah berjalan lambat. /

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menteri Koperasi
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Berkapasitas 45 Ton, Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, Bisnistoday — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan CPO milik...

Rapat KUR
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai September

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah memastikan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tidak Dikenai Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Apresiasi Wamena Coffee Festival Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

WAMENA, Bisnistoday - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan apresiasi yang tinggi...