www.bisnistoday.co.id
Rabu , 8 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Kementerian ATR/BPN Rangkul PPAT untuk Pencegahan Mafia Tanah
NASIONAL & POLITIK

Kementerian ATR/BPN Rangkul PPAT untuk Pencegahan Mafia Tanah

KOMPETENSI PPAT : Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau dalam peningkatan kompetensi PPAT di Jakarta, Rabu (22/12). Kementerian ATR BPN mendorong PPAT turut serta mencegah praktik mafia tanah.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday  –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah fokus melakukan tindak-tindak pencegahan kejahatan pertanahan atau yang biasa disebut mafia tanah, sebagai aksi dari hulu agar celah mafia tanah tak semakin membesar ke depannya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan terkait sengketa dan konflik pertanahan. Ia pun mengimbau kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai mitra Kementerian ATR/BPN untuk turut serta melakukan pencegahan bersama. 

“Mencegah ini kan melakukan upaya terhadap sesuatu yang tidak kita harapkan itu terjadi sehingga rasanya, kita tidak bisa melakukan sendiri. Perlu semua lini untuk bersama melakukan pencegahan dan pengawasan,” ujarnya saat kegiatan Peningkatan Kompetensi Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, baru-baru ini, bertempat di Royal Hotel Kuningan. 

Dirjen PSKP juga menyebut bahwa salah satu isu strategis yang menjadi fokus penanganan ialah persoalan alas hak. Ia berkata, jika penyebab-penyebab persoalan ini dapat diketahui lebih awal dan ditekan, potensi permasalahan yang nantinya akan berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan dapat dicegah. 

“Saya berharap, teman-teman bisa melakukan pencegahan bersama dari faktor-faktor timbulnya masalah dalam jual beli, peralihan hak dan pendaftaran peralihan hak,” imbau R.B. Agus Widjayanto. 

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, menyebut bahwa banyak celah-celah adanya mafia tanah yang muncul dari berbagai pihak. Hal ini seperti dalam kasus mafia tanah yang tengah ramai mencuat, disebabkan adanya oknum PPAT yang melegalkan jual beli tanah dengan tidak memeriksa keaslian dokumen. 

“Hal ini kemudian berlanjut kepada oknum BPN yang menerbitkan sertipikat hasil pemalsuan oleh mafia tanah,” ujar Hary Sudwijanto. 

Jika menilik dari beberapa faktor penyebab sengketa dan konflik pertanahan, Hary Sudwijanto mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya ialah produk hukum yang diterbitkan melalui tindakan melawan hukum. “Oleh karena itu, butuh peran PPAT dalam mencegah hal ini. Bagaimana mekanisme pengawasannya untuk mengeliminasi terjadinya hal-hal yang berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan,” tuturnya. 

Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi konflik dan sengketa pertanahan, pemerintah juga telah mengubah dan menyempurnakan peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau, menjelaskan bahwa UUCK melakukan perbaikan terhadap kebijakan pertanahan, di antaranya ada peraturan tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Bank Tanah, Hak Pengelolaan, dan pemberian Hak Atas Tanah dalam Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah, hingga peraturan baru mengenai Kawasan Telantar. 

Lebih lanjut, Andi Tenrisau menyebut bahwa sebelumnya, pemberian Hak Atas Tanah hanya sebatas bagi permukaan bumi. Kemudian untuk mengakomodir hal ini, UUCK memfasilitasi agar mengatur pemberian hak terhadap ruang atas bumi dan ruang bawah bumi. Masih dalam upaya meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan, UUCK juga mengatur hak bagi tanah ulayat. 

“Seperti halnya pengakuan tanah ulayat yang difasilitasi UUCK. Bentuk pengakuan selama ini tidak diberikan hak, hanya dicatat dalam buku tanah bahwa di sini ada hak ulayat. Namun, jika nanti ada investor yang akan menggunakan tanah itu, hukumnya lebih kuat bila pengakuan tanah ulayat tersebut berupa HPL,” jelas Andi Tenrisau./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamen ATR/BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

JAKARTA, Bisnistoday  - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Bahlil Sentil Menteri Perumahan maruara sirait prabowo hipmi
NasionalNASIONAL & POLITIK

Canda Bahlil Colek Kinerja Perumahan di Depan Prabowo

LAMPUNG, BisnisToday - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil...

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional_Baku Menjadi Alarm Dunia
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional

Jakarta, BisnisToday - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah,...

LingkunganNASIONAL & POLITIK

BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali

direktur elain penyeraghaJAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) melakukan...