www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 22 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
Nasional

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Kahumas ATR/BPN
KEPALA Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (6/7). Masyarakat diminta mencari informasi resmi mengenai biaya kepengurusan Dokumen Pertanahan./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday  – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (6/7)

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” tambah Kepala Biro Humas dan Protokol./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gempa Flores
Nasional

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Nagekeo dan Manggarai

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak dalam penanganan pascabencana...

Nasional

BMKG Peringatkan Adanya Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Samudra Hindia

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini...

Jasa Marga
Nasional

Pekerjaan Preservasi Jalan Tol Terus Dilakukan, Jasa Marga Berkomitmen Untuk Pastikan Keamanan dan Keselamatan Perjalanan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT...

Jibfair
Nasional

Kemnaker Gelar Career Day 2026, Jadi Terobosan Rekrutmen Strategis dan Inklusif

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Yayasan Plan...