JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Perdagangan menggandeng Kepolisian RI serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melakukan sinergi guna menjamin kelancaran distribusi minyak goreng. Apabila terbukti terdapat penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng, Pemerintah tidak segan-segan menembuh jalur hukum.
Menurut Menteri Perdagangan, M Lutfi, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.
“Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya,” ungkap Mendag Lutfi dalam konferensi pers terkait minyak goreng hari ini, Rabu (9/3) secara virtual.
Berita Terkait : Mendag Tinjau Pasokan dan Distribusi Migor di Jambi
“Tetapi yang kami dapat pastikan saat ini, tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” tambah Mendag Lutfi.
Sebelum menggelar konferensi pers, Mendag Lutfi terlebih dahulu meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu pagi (9/3). Mendag Lutfi memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di masyarakat saat ini bersumber dari distribusi DMO. Sementara itu dari pantauan tersebut, Mendag Lutfi menemukan bahwa para pedagang pasar menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Mendag Lutfi memastikan kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.
“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan. Tindakan spekulasi mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ditemukan ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut,” tegas Mendag Lutfi./






































