JAKARTA, Bisnistoday – PT Waskita Karya (Persero) Tbk mampu membukukan membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp8,13 Triliun atau meningkat 321,43% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp2,23 Triliun per Mei 2022. Hal ini diungkapkan oleh Corporate Secretary, Novianto Ari Nugroho dalam keteranganya usai kegiatan RUPS perseroan.
“Perolehan NKB bersumber dari proyek Swasta sebesar 53,23%, Pemerintah sebesar 35,98%, dan Pengembangan Bisnis anak usaha Perseroan sebesar 7,84%. Berdasarkan segmentasi tipe proyek, NKB tersebut terdiri dari segmen konektivitas Infrastruktur sebesar 40,84%, anak usaha Perseroan sebesar 7,84%, gedung sebesar 22,55%, EPC sebesar 7,82%, serta segmen Sumber Daya Air (SDA) sebesar 8,19%,” ujar Novianto di Jakarta, Kamis (16/6).
“Perseroan masih on track menjalankan 8 stream penyehatan keuangan. Disamping yang telah disampaikan dalam laporan kinerja diantaranya dalam agenda mengenai persetujuan pinjaman dan pendanaan serta penerbitan obligasi yang dijamin pemerintah, dalam hal ini yaitu Kementrian BUMN melalui suratnya No. S 171/MBU/Wk2/06/2022 tentang tanggapan atas laporan capaian kinerja menyatakan apresiasi kinerja komisaris, direksi dan insan waskita” tutur Novianto.
Manajemen PT Waskita Karyat Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. Melalui rapat tersebut, Perseroan mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham atas berbagai acara rapat yang diusulkan. Sepuluh mata acara antara lain adalah, penyampaian laporan tahunan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2021.
Perseroan mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan Lembaga Keuangan Bank maupun bukan Bank dan Masyarakat dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selanjutnya Perseroan juga melaporkan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.Pada agenda terakhir ditetapkan persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan.
Sesuai hasil keputusan RUPST ini, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi: Komisaris Utama/Komisaris Independen yakni : Heru Winarko, Komisaris Independen, Muhammad Salim, Komisaris Independen, Muradi, Komisaris, T. Iskandar, Komisaris Dedy Syarif Usman, Komisaris Ahmad Erani Yustika serta Komisaris I Gde Made Kartikajaya.
Sementara untuk jajaran direksi yakni Direktur Utama Destiawan Soewardjono, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko, Wiwi Suprihatno, Direktur HCM dan Pengembangan Sistem, Mursyid, Direktur Pengembangan Bisnis, Septiawan Andri Purwanto, Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health, Environment, I Ketut Pasek Senjaya, Direktur Operasi II, Bambang Rianto serta Direktur Operasi III Warjo./


