JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menerima audiensi dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Jakarta, Senin (18/7).
Adapun pembahasan dalam pertemuan kali ini, yakni terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rusun dan Pendaftaran Tanah.
Menteri Investasi/Kepala BKPM mengusulkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN pembentukan satuan tugas (Satgas) penataan perizinan yang bertujuan untuk meninjau perizinan-perizinan dalam sektor pertambangan, pengelolaan kawasan hutan, dan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam investasi, sekaligus evaluasi terhadap pemberian-pemberian perizinan selama ini.
Menanggapi usulan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/Kepala BPN akan mempersiapkan langkah-langkah strategis yang dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam investasi dan mendorong pertumbuhan perekonomian.
Selanjutnya, Menteri Hadi Tjahjanto juga menerima audiensi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Jakarta, Senin (18/7).
Dalam kesempatan ini, Menkumham, Yasonna Laoly berkonsultasi terkait kemungkinan kepemilikan tanah bagi Diaspora Indonesia yang ingin tinggal di tanah air. Menurutnya, jika para diaspora tinggal di Indonesia akan memunculkan berbagai potensi ekonomi di tengah masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN pun melihat potensi pertumbuhan ekonomi yang muncul jika para diaspora tinggal di Indonesia. Ia pun menginstruksikan jajaran untuk mengkaji regulasi guna mendorong potensi tersebut./





































