JAKARTA, Bisnistoday – Bangsa Indonesia dinilai belum merdeka dalam penegakan hukum karena masih kental dengan aroma kekuasaan. Padahal, para pendiri bangsa sudah meletakan landasan hukum dengan kekuasan, untuk mencapai tujuan bangsa, dan bukan tujuan penguasa itu sendiri.
Saat Gelora Talks bertajuk : 77 Tahun Usia Kemerdekaan : Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia secara daring di Jakarta, Rabu (17/8), Benny K. Harman, mantan Wakil Komisi III, DPR-RI menuturkan, penerapan konsep kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai panglima (rechtsstaat) masih barang langka, ketimbang menjadikan hukum sebagai alat penguasa atau negara kekuasaan (machtssaat).
“Sejak bangsa ini berdiri, sudah diberikan landasan negara kekuasaan semata untuk mencapai tujuan. Kekuasaan harus berdasarkan hukum. Dengan begitu, tidak ada penyelenggara kekuasaan membuat tujuan dengan melanggar prinsip dasar bernegara itu sendiri,” terang Benny.
Menurut, Benny K Harman, berkaca dari prinsip tersebut sebenarnya Indonesia belum merdeka. Terlebih dalam pembentukan hukum sendiri masih banyak mengadopsi produk hukum asing.
”Jadi dari prespektif ini, belum merdeka, dan hukum dibikin tanpa melibatkan rakyat. Rakyat hanya melaksanakan, dan juga bukan sumber dari jiwa rakyat. Hadirnya sudah tak adil apalagi penerapannya, juga tak adil,” tegasnya.
Fahri Hamzah, Weketum Partai Gelora Indonesia mengingatkan anak bangsa agar tidak terlena dengan pencapaian bidang ekonomi seperti infrastruktur jalan dan jembatan serta pembangunan fisik lainya. Semua pihak selayaknya mengedepankan perhatian terhadap pencapaian bidang hukum dan masa depan Indonesia.
“Jangan terlena terhadap pembangunan jalan, jembatan dan pembangunan fisik lainnya, tetapi peting untuk diperhatikan adalah upaya pencapaian bidang hukum,” ungkap Waketum Partai Gelora Indonesia ini.
Fahri mengatakan, kemerdekaan hukum dapat mencontoh seperti tindakan aparat Amerika Serikat (AS) terhadap mantan presidennya sendiri Donald Trump. Aparat keamanan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan presiden seperti masyarakat biasa.
“Konsep kedaulatan ini, sangat penting bagi negara maju seperti AS. Dan perlakuan ini belum pernah terjadi,” ujarnya. Apa yang dilakukan kepada Donald Trump ini merupakan tindakan pre emptip adanya potensi kekuasaan yang mengintervensi hukum di negaranya.
Berbagai Penyimpangan
Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara menuturkan, munculnya UU baru kecenderunganya dilanjutkan gugatan ke MK. Tidak sendikit aturan baru digugat, karena memiliki celah digunakan untuk penyimpangan khususnya korupsi. “Misalnya saja, KUHP malah melindungi pejabat publik, bukan melindungi rakyat miskin yang hampir 50 juta jiwa ini,” terangnya.
Demikian juga, lanjut Refly, kahadiran UU minerba yang baru tidak sendikit yang menggugat. Karena secara substansi hukumnya menabrak dari UUD 1945 pasal 33. “Celakanya, belum melalui pembahasan yang cukup tiba-tiba disahkan,” urainya.
Menurut Refly Harun masih banyak hal yang harus dibenahi dalam penegakan hukum di Indonesia. Diantaranya, aspek Institusi penegak hukum sendiri seperti Pengadilan, Kepolisian, KPK masih banyak mengalami berbagai kendala.
“Para pejabatnya sendiri, agak sulit mengembangkan kariernya kalau tidak dekat dengan pejabat publik. Jarang sekali penegak hukum yang trusted,” terangnya.
Begitupun, tambah Refly, dari aspek culture hukum sendiri yang mana diketahui masyarakat kurang menghargai. Contohnya saja, seorang makin berkuasa malah meminta keistimewaan dalam tertib lalulintas. Misalnya, meminta plat kendaraan khusus agar bebas dari aturan lalulintas. “Pejabat yang melanggar hukum lama sekali prosesnya, sedangkan rakyat langsung ditindak,” terangnya.
Meski kondisi yang begitu parah, tambah Refly, setidaknya sekarang ini masih sedikit ada ruang untuk kebebasan menyampaikan pendapat.” Jadi hanya ruang demokrasi ini yang tersisa, dari sedikit harapan untuk berbicara,” tuturnya./

