JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah mendapat tekanan masyarakat sosmed mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) pada Jumat (30/12) kemarin. Nitizen merasa keputusan pemerintah itu, terlalu mendadak, tanpa uji public dan dinilai menyalahgunakan kekuasaan.
Seperti yang dituliskan dalam akun twitter @FPKSDPRRI misalnya, menyatakan, ketika diingatkan oleh MK (Makamah Konstitusi) karena melanggar peraturan, tapi malah peraturannya diakal-akali dengan dalih “kedaruratan.”
“Padahal, logikanya sederhana: Perintah MK jelas, bahwa UU Cipta Kerja hrs direvisi oleh DPR RI dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yg bermakna,” dalam keterangannya.
@FPKSDPRRI juga menguraikan, pertama, harus direvisi oleh DPR RI dalam kurun waktu 2 tahun dan kedua, harus ada partisipasi publik yang bermakna. “Namun yang terjadi justru terbit akrobatik hukum berupa Perppu oleh Pemerintahan Jokowi,” tertulisnya.
“Pertanyaannya, dimana unsur partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatan Perppu? Wong tiba-tiba langsung diumumkan, tanpa ada pembahasan dengan stakeholder manapun,” pendapatnya.
“Sesederhana itu logika yang perlu digunakan untuk menyebut Perppu ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan, mengebiri demokrasi dan konstitusi, sekaligus melecehkan lembaga negara lain, khususnya MK dan DPR RI,” cetusnya.
Sementara, akun twitter @narasinewsroom menegaskan, Perppu akan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi inkonsistusional bersyarat sebab UU ini cacat secara formal dan cacat secara prosedur.
Pengaruh Dunia Usaha
“Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu Cipta Kerja mendesak dikeluarkan karena putusan MK sebelumnya telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam negeri dan luar negeri,” dalam keteranganya.
Lebih lanjut, Menko ini juga menjelaskan kondisi Indonesia yang kini diterpa krisis keuangan, pangan, energi, dan perubahan iklim juga turut menjadi alasan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan.
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (30/12).Sementara, hastag #perppu mendapat reaksi luas masyarakat 7,700 twits lebih.
Akun @said_didu juga mengharapkan dari tanah suci Mekkah, saya berharap prof Mahfud MD memberikan pendapat sesuai ilmu hukum tata negara, akal sehat dan keselamatan negara bagaimana mungkin Perppu mengeliminir putusan MK./









































