www.bisnistoday.co.id
Jumat , 10 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional KAI Tindak Tegas Pelanggaran Penumpang
Nasional

KAI Tindak Tegas Pelanggaran Penumpang

CALON PENUMPANG Kereta Api Jarak Jauh sedang memasuki Peron.
Social Media

JAKARTA,  Bisnistoday – Sepanjang Tahun 2023, KAI Daop 1 Jakarta Catat 58 Temuan Penumpang Turun di Stasiun dengan Kelebihan Relasi, Mulai 3 Agustus 2023 diberlakukan Sanksi Tegas kepada Penumpang yang Turun di Stasiun Melebihi Relasi yang Tertera pada Tiketnya

“Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang “dengan sengaja” turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku. Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut,” ungkap Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (3/8).

Feni mengutarkan, KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

Model Modus Pelanggaran

Dalam ketengananya, Feni mengutarkan, banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang “dengan sengaja” tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Untuk itu diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Kelebihan Relasi Tujuan

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.Aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sekolah Rakyat
Nasional

Sekolah Rakyat Kab. Bandung Berada di Kawasan Sejuk Untuk Kenyamanan Belajar Siswa

BANDUNG, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat...

Presiden PPIJ
Nasional

Mantan Mendag dan Bos Panasonic, H Rachmat Gobel Berpulang

JAKARTA, Bisnistoday – Dikabarkan bahwa H. Rachmat Gobel, Anggota DPR RI serta...

Menteri Nusron
Nasional

Perlindungan Lahan Pertanian, Menteri Nusron Bahas Dalam Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel

MAKASSAR, Bisnistoday -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),...

Jembatan Rusak
Nasional

Menteri PU Perintahkan BPJN Aceh Perkuat Pondasi Jembatan Enang-enang

BENER MERIAH, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera memperkuat Jembatan Enang-Enang...