www.bisnistoday.co.id
Kamis , 16 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Fasilitas Karantina Bandara dan Pelabuhan Perlu Ditingkatkan
Nasional

Fasilitas Karantina Bandara dan Pelabuhan Perlu Ditingkatkan

PETUGAS KARANTINA melakukan tindakan pencegahan bibit tanaman hias./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerhati bidang pertanian, dari Indonesia Quarantine Watch, Arifin Tasrif meminta pemerintah melalui Otoritas Bandara dan Pelabuhan untuk meningkatkan fasilitas karantian agar lebih modern. Kahadiran karantina dinilai sangat penting, untuk memperlancar arus transporasi logistik nasional.

“Saatnya Pelabuhan dan Bandara Utama Nasional, tersedia Dedicated and Integrated Quarantine Inspection Facilities yang modern dengan mendorong Otoritas Pelabuhan dan Bandara menyiapkan Fasilitas yang diperlukan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023,” ungkap Arifin Tasrif dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (21/9). “Mari menunggu wajah baru sistem Perkarantinaan Nasional yang Modern dan Tangguh.”

Terlebih, Arifin mengungkapkan, Badan Karantina Nasional dikomandani oleh pejabat baru yakni Dr. Sahat Manaor Panggabean. Dengan latar belakang sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas, Kemenkomarves berharap, Kabadan melakukan moderenisasi Tindakan Karantina (8P) di Pelabuhan dan Bandara utama internasional untuk mendukung kelancaran sistem logistik nasional.

“Karantina Indonesia, dapat memperkuat konekvitas transportasi di dalam negeri dan antar negara melalui sistem tindakan perkarantinaan  yang modern,” tegas Arifin yang juga Dosen Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor ini saat ditemui sela-sela kegiatan  International Webinar On OECD Forum Series 2023- on Developing More Resilient  & Equitable Health Systems, beberapa waktu lalu.

Sistem Logistik Nasional

Lebih lanjut Arifin mengemukakan persoalan perkarantinaan nasional adalah juga persoalan sistem logistik Nasional. Masih teringat diawal Pemerintahan Presiden Jokowi tentang permasalahan  Dwelling Time di beberapa Pelabuhan utama nasional membuat proses bisnis bongkar muat barang menjadi mahal dan sistem logistik menjadi lama dan panjang serta  tidak efisien.

Pada akhirnya Revisi UU Karantina No. 16 Tahun 1992 menjadi yang prioritas untuk dibenahi. Hanya dalam kurun waktu 4 Tahun (2019-2023) Regulasi Karantina Indonesia sudah resmi menjadi Lembaga Mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga Badan Karantina Indonesia, merupakan Lembaga Perkarantinan terbesar di dunia bahkan lebih besar di banding Lembaga Karantina Tiongkok, USA, dan Australia. Oleh sebab itu Arifin Tasrif, berharap banyak agar Karantina Indonesia dapat melaksanakan TUSI yang diemban sesuai nama besarnya.

Penunjukan Dr. Sahat sangat tepat untuk melihat Model Bisnis Perkarantinaan Nasional bukan hanya dalam rangka perspektif perlindungan  terhadap Keanekaragaman Hayati saja, tetapi bagaimana  proses bisnis layanan publik di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Utama perlu mendapat perhatian serius, yang pada akhirnya konsumen yang akan menerima dampak Layanan publik Karantina./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

YK ROMBSIS
Nasional

YK Rombsis Indonesia Gelar Silaturahmi dan Perayaan Ulang Tahun Ketua Umum

JAKARTA, Bisnistoday – Yayasan Kemanusiaan Rombsis Indonesia (YK Rombsis) menggelar silaturahmi melalui...

Nasional

Gubernur Pramono: Kebijakan Pro-Rakyat Merupakan Wujud Nyata Marhaenisme

Jakarta, Bisnistoday – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan nilai-nilai Marhaenisme tetap...

Menteri PU
Nasional

Menteri PU Janjikan Umroh Gratis Jika Bisa Buktikan Aisyah Zakiyyah Keponakannya

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara soal...

Sekolah Rakyat
Nasional

Sekolah Rakyat Kab. Bandung Berada di Kawasan Sejuk Untuk Kenyamanan Belajar Siswa

BANDUNG, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat...