JAKARTA, Bisnistoday – Pemerhati bidang pertanian, dari Indonesia Quarantine Watch, Arifin Tasrif meminta pemerintah melalui Otoritas Bandara dan Pelabuhan untuk meningkatkan fasilitas karantian agar lebih modern. Kahadiran karantina dinilai sangat penting, untuk memperlancar arus transporasi logistik nasional.
“Saatnya Pelabuhan dan Bandara Utama Nasional, tersedia Dedicated and Integrated Quarantine Inspection Facilities yang modern dengan mendorong Otoritas Pelabuhan dan Bandara menyiapkan Fasilitas yang diperlukan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023,” ungkap Arifin Tasrif dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (21/9). “Mari menunggu wajah baru sistem Perkarantinaan Nasional yang Modern dan Tangguh.”

Terlebih, Arifin mengungkapkan, Badan Karantina Nasional dikomandani oleh pejabat baru yakni Dr. Sahat Manaor Panggabean. Dengan latar belakang sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas, Kemenkomarves berharap, Kabadan melakukan moderenisasi Tindakan Karantina (8P) di Pelabuhan dan Bandara utama internasional untuk mendukung kelancaran sistem logistik nasional.
“Karantina Indonesia, dapat memperkuat konekvitas transportasi di dalam negeri dan antar negara melalui sistem tindakan perkarantinaan yang modern,” tegas Arifin yang juga Dosen Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor ini saat ditemui sela-sela kegiatan International Webinar On OECD Forum Series 2023- on Developing More Resilient & Equitable Health Systems, beberapa waktu lalu.
Sistem Logistik Nasional
Lebih lanjut Arifin mengemukakan persoalan perkarantinaan nasional adalah juga persoalan sistem logistik Nasional. Masih teringat diawal Pemerintahan Presiden Jokowi tentang permasalahan Dwelling Time di beberapa Pelabuhan utama nasional membuat proses bisnis bongkar muat barang menjadi mahal dan sistem logistik menjadi lama dan panjang serta tidak efisien.
Pada akhirnya Revisi UU Karantina No. 16 Tahun 1992 menjadi yang prioritas untuk dibenahi. Hanya dalam kurun waktu 4 Tahun (2019-2023) Regulasi Karantina Indonesia sudah resmi menjadi Lembaga Mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga Badan Karantina Indonesia, merupakan Lembaga Perkarantinan terbesar di dunia bahkan lebih besar di banding Lembaga Karantina Tiongkok, USA, dan Australia. Oleh sebab itu Arifin Tasrif, berharap banyak agar Karantina Indonesia dapat melaksanakan TUSI yang diemban sesuai nama besarnya.
Penunjukan Dr. Sahat sangat tepat untuk melihat Model Bisnis Perkarantinaan Nasional bukan hanya dalam rangka perspektif perlindungan terhadap Keanekaragaman Hayati saja, tetapi bagaimana proses bisnis layanan publik di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Utama perlu mendapat perhatian serius, yang pada akhirnya konsumen yang akan menerima dampak Layanan publik Karantina./







































