JAKARTA, Bisnistoday – Tim kuasa hukum PT Indobuildco, Perusahaan pemegang HGB 26 dan HGB 27, melaporkan Kemensetneg cq Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (29/9).
Dalam penjelasannya kepada pers, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin melaporkan Menteri Sekretariat Negara (terlapor 1), PPKGBK (terlapor 2) Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Adminstratif Jakarta Pusat (terlapor 4).
Bahwa dugaan tindakan mal administrasi yang dilakukan oleh Mensekneg selaku terlapor 1 adalah menerbitkan Surat Nomor B-802/M/S/PB.02/08/2022 perihal Pengamanan/Penertiban Aset Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Dalam surat ini ditegaskan bahwa
setiap perpanjangan dan/atau penerbitan sertifikat baru di dalam bidang tanah hak
pengelolaan, harus mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari
Kementerian Sekretariat Negara selaku Pemegang Hak Pengelolaan. Surat tersebut, menurut Amir, menghambat pelayanan publik.
“Selain itu, PPKGBK juga menutup beberapa akses masuk ke kawasan Hotel Sultan, baik dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, termasuk akses dari Golden Ballroom menuju Lobby Lagoon Tower dan Sultan Residence 1 dan 2. Penutupan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Lebih lanjut Amir Syamsudin didampingi Yosef B. Badeoda menyampaikan kerugian yang diderita oleh Hotel Sultan sejak Kemensetneg menyampaian rencana pengambilalihan lahan Hotel Sultan, Maret 2023 langsung berdampak pada operasional hotel.//








































