JAKARTA, Bisnistoday – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari hingga 11 November 2023 telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (4/12) mengatakan, sepanjang periode yang sama, OJK juga menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol dan 388 pengaduan investasi ilegal.
Sejak awal Januari hingga 24 November 2023, OJK menerima 284.469 permintaan layanan yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang terdiri dari 20.622 pengaduan, 103 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.271 pengaduan sengketa.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 9.746 berasal dari sektor perbankan, 4.997 berasal dari industri financial technology, 4.027 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.494 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB (industri keuangan nonbank).
“18.120 pengaduan atau 87,87 persen dari total pengaduan telah selesai ditangani melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.502 pengaduan sedang dalam proses penyelesaian,” katanya.
Adapun per 30 November 2023, OJK telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 peserta secara nasional, yang didukung oleh 511 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 477 kabupaten atau kota.
Friederica menambahkan, OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi untuk menangani investasi dan pinjol ilegal.
Pasca penerbitan Keputusan Dewan Komisioner mengenai Satgas PASTI pada tanggal 30 November 2023, jumlah anggota Satgas PASTI bertambah dari 12 kementerian dan lembaga menjadi 16 kementerian dan lembaga.
“Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Friderica.
Kasus Pasar Modal
Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan OJK mengumpulkan denda sebesar Rp65,17 miliar atas pemeriksaan kasus di pasar modal sepanjang Januari hingga November 2023.
Selain sanksi administratif berupa denda, OJK turut memberikan sanksi administratif berupa sembilan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah
“Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak,” katanya.
Selain itu, kata dia, bagi pelaku yang terlambat menyampaikan laporan, OJK juga telah memberikan sanksi administratif berupa denda keterlambatan Rp15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis.
Sementara selama November 2023 saja, OJK tercatat telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek, yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.
Di sisi lain, Inarno menyebutkan terdapat beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan OJK, antara lain melakukan finalisasi penyusunan ketentuan pengguna standar akuntansi keuangan internasional di pasar modal.
Langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan komitmen Pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G20 dalam menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS), dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia 2018./








































