JAKARTA, Bisnistoday – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani melaporkan Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube “Kanal Anak Bangsa”.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan polisi terhadap Connie Rahakundini yang diterima SPKT Bareskrim Polri. “Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” katanya di Jakarta, Selasa (13/02).
Erdi menyebut laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Baca juga: Pengamat : Jangan Emosi Berlebihan Sikapi Konflik Palestina-Israel
Dengan adanya laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri, kata Erdi, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Kemudian, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” kata Erdi.
Pencemaran Nama Baik
Terpisah, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya Senin (12/2).
Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.
“Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada,” kata Otto./



