www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 15 Agustus 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Hingga Kuartal III 2024, KKP Catat Perizinan Berusaha Aktif Kapal Perikanan Sebanyak 14.386 Unit
Sektor Riil

Hingga Kuartal III 2024, KKP Catat Perizinan Berusaha Aktif Kapal Perikanan Sebanyak 14.386 Unit

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat perizinan berusaha aktif hingga Oktober 2024 sebanyak 14.386 unit kapal perikanan. Jumlah ini meningkat kurang lebih 19% dari tahun sebelumnya yang sebagian besar berasal dari kapal-kapal hasil migrasi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan peningkatan ini terjadi lantaran kesadaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terus tumbuh di kalangan pelaku usaha. Salah satunya migrasi kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut menjadi izin pusat.

“Semula banyak kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai saat ini, kapal yang bermigrasi menjadi izin pusat sudah berjumlah 6.892 kapal,” ungkap Latif dalam keterangan resmi, Kamis (10/10).

Latif mengaku optimis peningkatan jumlah perizinan ini juga akan meningkatkan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam. Selain itu juga dinilainya positif untuk menyongsong kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang akan segera diimplementasikan.

Lebih lanjut Latif menjelaskan capaian luar biasa ini merupakan bukti sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah berjalan dengan baik. Dia berharap kolaborasi ini juga akan mewujudkan industri perikanan yang semakin tertata.

Saat ini proses perizinan berusaha telah dilakukan secara online penuh, tanpa tatap muka, dan elektronik (paperless) dimana sistem perizinan yang ada di DJPT terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) secara single sign on (SSO).

Baca juga:KKP Evaluasi Perizinan Usaha Perikanan

“Sebelum tahun 2020, permohonan dilakukan secara manual. Berkas permohonan diserahkan di loket sehingga pelaku usaha harus datang beberapa kali ke Jakarta dari mulai pemasukan dokumen sampai dengan pengambilan izin. Proses ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak efisien,” imbuhnya.

Semakin Baik

Lebih lanjut Latif mengatakan dengan perizinan berusaha yang semakin baik, tentu akan mendukung tata kelola perikanan tangkap yang semakin terukur, maju, dan berkelanjutan. Selain itu juga menjadi bukti bahwa ekonomi dan ekologi dapat berjalan berdampingan.

“Kini, semuanya dilakukan secara online penuh melalui aplikasi berbasis web dari kedudukan masing-masing. Bahkan layanan saat ini kami buka selama 24 jam dan setiap hari termasuk hari libur. Di samping itu, aplikasi juga terus kami sempurnakan agar semakin memudahkan bagi nelayan dan pelaku usaha,” pungkasnya./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sektor Riil

Resmi Berlakukan Mandatori B50, Prabowo Klaim Indonesia Stop Impor Solar Bulan Ini

JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan penghentian total kebijakan impor Bahan Bakar...

Kunjungan Denso
Sektor Riil

Pabrikan Manufaktur Denso Minta Penyederhanaan Administrasi serta Peningkatan Infrastruktur

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerima perwakilan principal Denso...

Kota Riyadh
Sektor Riil

Perubahan Bea Masuk Arab Saudi, Kemendag Tetap Dorong Daya Saing Produk Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan RI mendorong produk Indonesia untuk tetap berdaya...

Direktur Utama PTPN I (Persero), Dr. Ir. Abdul Rivai Ras, M.Si., IPU, ASEAN Eng (baju batik) (Dok:PTPN)
Sektor Riil

PTPN I Perkuat Ekonomi Daerah Melalui Industri Tembakau

JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara I (Persero) terus memperkuat perannya sebagai penggerak...