JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah mengumumkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kesepakatan besaran kenaikan UMP ini sebagai hasil dari rapat terbatas kabinet, pada Jumat (29/11) sore, kemarin. Ketentuan ini dibahas bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan perwakilan organisasi buruh nasional.
Seperti diketahui bahwa UMP nasional tahun 2024 ini telah diterapkan sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta yang berlaku saat ini sebesar Rp5.067.381.
“Menaker mengusulkan kenaikan UMP Nasional sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan pertemuan dengan buruh, maka kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Presiden Prabowo Subianto kepada media di Istana Negara, Jakarta.
Dikatakan Presiden Prabowo, UMP secara nasional sebagaimana dipahami untuk pekerja lajang dibawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Ketetapan UMP untuk meningkatkan daya beli pekerja dan daya saing usaha.
“Untuk UMP sektoral ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, dan Kab/Kota. Sedangkan peraturan UMP selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan,” urainya.
Presiden Prabowo memaparkan, bahwa pemerintah terus menerus memperhatikan kesejahteraan pada buruh. Bahkan program makan siang bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga merupakan bagian tambahan kesejahteraan para buruh.
Presiden Prabowo mengutarakan, tentu buruh punya keluarga dan anak. Program bergizi rata-rata, kita ingin memberikan indeks per anak, per ibu sebesar Rp10 ribu per hari. Program bergizi ini kita ingin Rp15 ribu, namun anggaran tersedia Rp10 ribu.
“Andai saja, rata-rata golongan buruh berada di keadaan desil bawah, memiliki anak 3-4 anak, maka bisa mendapat tambahan Rp30 ribu per hari, atau sebulan sebesar Rp2,7 juta. Dan apabila ditambah bansos, dan lainnya bagi PKH (Program Keluarga Harapn), maka upaya mengamankan masyarakat terutama buruh bisa maksimal.”/








































