JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian ATR/BPN berupaya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah bagi terciptanya keadilan masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memerintahkan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (31/5) melalui pertemuan daring.
Baca juga : Potensi Penjaminan Tanah di DKI Jakarta Capai Rp150 Triliun
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan keseriusanya dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dari hulu hingga hilir. Saat ini, Kementerian ATR/BPN melakukan pendekatan sistemik alih-alih menggunakan pendekatan ad hoc yang sporadis.
“Kita mulai selesaikan dari hulu, seperti mengapa banyak terjadi sengketa pertanahan? Karena ada beberapa tanah yang belum terdaftar semua, itulah kita adakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red),” tukasnya.
Salah satu keseriusan pemerintah adalah dibentuknya satgas anti mafia tanah. Sofyan A. Djalil menjelaskan sudah banyak kasus mafia tanah yang diselesaikan oleh satgas anti mafia tanah, menjadi bukti bahwa pihaknya amat tegas dalam menyingkap kasus tanpa pandang bulu. “Kami begitu tegas, jika ada oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam mafia tanah, sanksinya berat,” tambah Sofyan A. Djalil.
Baca juga : Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Dipercepat
Menurut Sofyan A. Djalil, Reforma Agraria oleh Kementerian ATR/BPN diwujudkan dalam obyek tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar dan HGU yang habis statusnya untuk diberikan kepada rakyat. “Mohon dukungan dari Bapak/Ibu agar permasalahan pertanahan ini semakin tertib, BPN kini sudah lebih baik dari sebelumnya dan akan terus berusaha lebih baik lagi,” tutur Sofyan A. Djalil.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau menyampaikan bahwa wujud Reforma Agraria yang dilakukan Kementerian ATR/BPN yaitu dalam bentuk legalisasi aset serta redistribusi tanah. Reforma Agraria merupakan wujud kehadiran negara di tengah permasalahan terkait pertanahan yang dialami masyarakat.
Terkait sengketa dan konflik pertanahan, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto menyatakan pemerintah menangani perkara serta gugatan di Kementerian ATR/BPN. Terkait konflik kawasan hutan, sepertihalnya terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan menjadi titik awal terkait panduan penanganan konflik.
“Kita memang sudah dipayungi oleh Perpres tersebut untuk satu tim sehingga dalam penanganan konflik, kita bisa berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Kantor Staf Presiden,” tukasnya.
Tanah Ulayat
Kemudian pada kesempatan yang sama juga Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana berkata bahwa saat ini tanah ulayat atau tanah bersama para warga masyarakat hukum adat sudah diakui dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Pendaftaran Tanah.
Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat yang sudah ditetapkan dapat diberikan hak pengelolaan dan Hak Atas Tanah. “Ini kebijakan terbaru terkait pengelolaan tanah, prosesnya mulai dari pemberian, perpanjangan dan pembaharuan,” tutur Suyus Windayana./










































