JAKARTA, Bisnistoday – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl H R Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/02) menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin, sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB ini merupakan salah satu tahapan dari penyidikan umum terkait kasus ini. “Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik,” ujar dia.
Dalam prosesnya, kata dia, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.
Baca juga:Pertamina Masih Produsen Minyak Mentah Terbesar
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file. “Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Nantinya, lanjut dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini. “Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” pungkasnya./








































