HALMAHERA UTARA, Bisnistoday – Sidang praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tob yang diajukan oleh Henny Syariel di Pengadilan Negeri Tobelo telah memasuki tahap kesimpulan. Putusan mengenai perkara ini dibacakan pada Senin, 10 Februari 2025. Dalam proses persidangan, kuasa hukum Henny, Dr. Selfianus Laritmas, SH.MH, mengungkapkan sejumlah fakta penting yang menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Utara.
Menurut Selfianus, salah satu bukti penting yang diajukan dalam persidangan adalah adanya kesalahan administrasi terkait surat palsu. Surat tersebut seharusnya tertanggal 03 Mei 2023, namun tercatat dengan tanggal 03 Mei 2024 dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kesalahan tersebut dinilai sebagai cacat hukum yang dapat mempengaruhi keabsahan seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kesalahan tanggal dalam surat ini bisa berakibat fatal karena mengganggu dasar hukum yang mendasari penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Selfianus dalam keterangannya, Senin (10/2).
Selain itu, Selfianus juga menyoroti penggunaan keterangan ahli yang tidak sah. Keterangan ahli pidana dari Dr. Michael Barama, SH, MH, yang diajukan pada 03 Januari 2025, ternyata tidak valid karena penyidik yang seharusnya melakukan pemeriksaan, Naharudin, SH, berada di Jakarta pada tanggal tersebut.
Tidak hanya itu, absennya pengujian dari Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap keaslian surat yang menjadi bukti utama juga menjadi sorotan. “Tanpa pengujian Labfor, surat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Selfianus.
Dalam penjelasannya, Dr. Elstonsius Banjo, SH, MH, ahli pidana dari Universitas Halmahera, mengungkapkan bahwa bukti primer, yaitu surat tertanggal 03 Mei 2023, wajib diuji keasliannya. “Tanpa uji forensik, surat ini tidak bisa diterima dalam proses hukum,” ujar Elstonsius.
Selain itu, surat tersebut memuat tanda tangan seseorang yang sudah meninggal, yang semakin memperkuat argumen bahwa surat itu diragukan keasliannya.
Selfianus menegaskan bahwa jika bukti primer tersebut tidak sah, maka seluruh bukti yang bergantung padanya juga harus dibatalkan. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Henny Syariel.
“Kami berharap hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang sebenarnya,” tutup Selfianus.




