JAKARTA, Bisnistoday – CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera lakukan penyelidikan dan Pemanggilan kepada Direktur Utama PT.Pertamina dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Kepada Penyalur dan Sub Penyalur.
“Diduga ada penyaluran LPG 3 Kg sebanyak 2.448.006 Kg dengan Nilai Subsidi Sebesar Rp22.288.659.494,58 tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan berpotensi merugikan negara,” ujar Uchok Sky di Jakarta, Sabtu (15/2).
Menurut Uchok Sky, modus yang dilakukan adalah Sub-Penyalur tidak melakukan pencatatan penjualan dalam Logbook. Ada juga Sub-Penyalur mengisi Logbook tidak sesuai kondisi riil sehingga sebanyak 1.816 Sub- Penyalur dari 527 penyalur dalam mengisi logbook tidak memberikan informasi yang jelas.
“Hal ini mengakibatkan identitas konsumen tidak jelas, tidak ada paraf konsumen, logbook diparaf sendiri oleh pangkalan dan juga kategori konsumen tidak jelas. Hal-hal seperti ini membuat penjualan LPG Tabung 3 Kg oleh pangkalan tidak dapat ditelusuri realisasinya yang riil,” tegas Uchok Sky.
Padahal, menurut Uchok, Pertamina mewajibkan setiap Sub-Penyalur (pangkalan) untuk mencatat penyaluran LPG Tabung 3 Kg dalam logbook sebagai salah satu bentuk pengendalian untuk menjamin ketepatan penyaluran kepada pihak yang berhak. Hal ini juga ditegaskan melalui Memo VP Domgas Nomor 485/F20200/2015-S3 tentang Kewajiban Pengisian Logbook Pangkalan LPG 3 Kg.
“Karena adanya 1.816 Sub- Penyalur dari 527 penyalur dalam mengisi logbook tidak jelas informasi harus ditelusuri oleh KPK. Diduga ada dugaan kerjasama antara pihak pangkalan dengan PT Pertamina Patra Niaga karena pihak perusahaan melakukan pembiaran yang mencolok,” urai Uchok Sky.
Perlu diketahui bahwa Logbook Sub-Penyalur adalah buku catatan volume LPG tertentu yang ditetapkan untuk setiap pengguna LPG tertentu dan setiap pembelian LPG tertentu yang pencatatannya dilakukan oleh Sub-Penyalur./


