JAKARTA, Bisnistoday – Video ricuhnya eksekusi terhadap 10 ruko di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan usai viral di media sosial. Pemilik tanah, Andi Baso Matutu, yang disorot terkait eksekusi tersebut, membantah dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah.
Hendra Karianga, kuasa hukum Andi Baso membantah tudingan bahwa kliennya sebagai mafia tanah melainkan pemilik sah berdasarkan hak adat rincik.
“Hak adat rincik itu hak yang kuat, setara dengan sertifikat,” tegas Hendra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hendra kemudian memberikan kritik balik kepada pihak yang menuduh kliennya sebagai mafia tanah. Ia menyebutkan bahwa mereka yang menuduh, justru bisa jadi merupakan mafia tanah yang sebenarnya.
Hendra memaparkan bahwa mafia tanah sejatinya adalah mereka yang memperoleh hak atas tanah secara ilegal, melawan hukum, serta menggunakan kekuasaan untuk merampas tanah orang lain. Ia menegaskan bahwa kliennya berjuang demi keadilan di pengadilan.
Tuduhan mafia tanah tersebut direspons dengan penegasan bahwa Andi Baso telah melalui proses hukum yang jelas, hingga putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Menurut Hendra, hal ini membuktikan bahwa Andi Baso adalah pemilik sah atas tanah yang tereksekusi.
“Eksekusi terhadap 10 ruko yang terjadi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan bahwa seluruh proses eksekusi sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut sudah beberapa kali mengajukan gugatan. Namun, semua gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan, baik di tingkat pertama maupun banding.
Hendra menegaskan bahwa eksekusi tersebut bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam eksekusi yang telah dilaksanakan secara sah dan tertib.


