www.bisnistoday.co.id
Jumat , 3 Juli 2026
Home HEADLINE NEWS Blokir Rekening Bank, Pengamat Menilai PPATK Bertindak Kelewatan dan Meresahkan Masyarakat
HEADLINE NEWS

Blokir Rekening Bank, Pengamat Menilai PPATK Bertindak Kelewatan dan Meresahkan Masyarakat

Bank Sampoerna
Teller Bank Sampoerna./
Social Media

JAKARTA, Bisnistday – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) yang memblokir rekening nasabah perbankan dinilai sudah kelewatan atau keluar jalur kewenangannya. Kebijakan pemblokiran rekening dormant dalam 3 bulan ini juga dinilai tidak berdasarkan hukum dan sudah meresahkan mayarakat.

“Dalam kasus ini PPATK, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan public,” ungkap pengamat ekonomi senior INDEF, Prof Didik J Rachbini, dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (1/8).

Ia menguraikan, alasan rekening pasif tiga bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut.  Demikian juga, tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum.

“Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sangsi tegas (baik peringatan atau diberhentikan) karena kelalaian fatal dan  menunaikan tugasnya secara tidak profesional.  Ini merupakan kelalaian pemerintah juga memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab,” tegas Didik.

Menurut Rektor Univeritas Paramadina ini, PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah seara massal seperti dilakukan sekarang, walaupun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.

“Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya  hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir.”

Kebijakan “Ngawur”

Didik J Rachbini mengatakan, pejabat publik sejak beberapa tahun terakhir ini sering mengeluarkan kebijakan sembarangan dan bersifat ngawur. Pada periode kedua Preiden Jokowi itu biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang “semau gue.”  Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzer-buzernya.

Ia mencontohkan, UU IKN yang tidak ada proses sama sekali kecuali “titah” presiden. Lembaga-lembaga  yang merupakan pilar demokrasi diberangus secara “demokratris” oleh presiden, misalnya KPK pindah menjadi lembaga pemerintah.

Menurut Didik, pola seperti ini terus terjadi sampai saat ini dan yang terakhir adalah kebijakan buruk PPATK yang “semau gue” memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya.

Sebenarnya, lanjut Didik, kebijakan PPTK telah menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk  mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank sendiri.

“Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri  lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut.”

Ia menambahkan bahwa tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

HEADLINE NEWS

Diperiksa KPK Soal Suap Hutan, Menhut Raja Juli Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah amplop...

PELABUHAN PRIOK
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Neraca Perdagangan Indonesia Januari-Mei 2026 Catatkan Surplus USD 4,03 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday -  Kinerja perdagangan luar negeri Indonesia masih menunjukkan ketahanan pada...

Pabrik Sanken
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

PMI Anjlok, Pemerintah Berikan Stimulus Penurunan Harga Gas Tertentu Untuk Industri

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian fokus pada kebijakan strategis guna menjaga daya...

Tambang Nikel
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Benahi Tata Kelola, Keberadaan SDA Melimpah Bukan Jaminan Rakyat Sejahtera

JAKARTA, Bisnistoday – Indonesia diyakini merupakan salah satu negeri yang kaya akan...