JAKARTA, Bisnistday – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) yang memblokir rekening nasabah perbankan dinilai sudah kelewatan atau keluar jalur kewenangannya. Kebijakan pemblokiran rekening dormant dalam 3 bulan ini juga dinilai tidak berdasarkan hukum dan sudah meresahkan mayarakat.
“Dalam kasus ini PPATK, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan public,” ungkap pengamat ekonomi senior INDEF, Prof Didik J Rachbini, dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (1/8).
Ia menguraikan, alasan rekening pasif tiga bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Demikian juga, tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum.
“Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sangsi tegas (baik peringatan atau diberhentikan) karena kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional. Ini merupakan kelalaian pemerintah juga memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab,” tegas Didik.
Menurut Rektor Univeritas Paramadina ini, PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah seara massal seperti dilakukan sekarang, walaupun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.
“Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir.”
Kebijakan “Ngawur”
Didik J Rachbini mengatakan, pejabat publik sejak beberapa tahun terakhir ini sering mengeluarkan kebijakan sembarangan dan bersifat ngawur. Pada periode kedua Preiden Jokowi itu biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang “semau gue.” Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzer-buzernya.
Ia mencontohkan, UU IKN yang tidak ada proses sama sekali kecuali “titah” presiden. Lembaga-lembaga yang merupakan pilar demokrasi diberangus secara “demokratris” oleh presiden, misalnya KPK pindah menjadi lembaga pemerintah.
Menurut Didik, pola seperti ini terus terjadi sampai saat ini dan yang terakhir adalah kebijakan buruk PPATK yang “semau gue” memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya.
“Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut.”
Ia menambahkan bahwa tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank.//







































