JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mengevaluasi kebijakan impor, khususnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan konstruktif dari berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, evaluasi kebijakan impor harus dilakukan sesuai mekanisme resmi melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Perekonomian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait kebijakan impor produk tertentu. Masukan ini bisa berasal dari kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum, namun harus melalui tahapan yang tepat, yakni Rakortas Bidang Perekonomian,” ujar Isy Karim, Jumat (5/9).
Latar Belakang Deregulasi Kebijakan Impor
Penerbitan Permendag Nomor 16–24 Tahun 2025 merupakan bagian dari deregulasi kebijakan perdagangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional, terutama sektor padat karya.
Keputusan tersebut telah dibahas dan ditetapkan dalam Rakortas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025, dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan perwakilan dari berbagai kementerian terkait.
Empat Kelompok Barang Prioritas
Salah satu poin penting dalam deregulasi ini adalah relaksasi aturan impor pada empat kelompok barang prioritas. Di antaranya:
- Bahan baku plastik,
- Bahan bakar lain (etanol, biodiesel),
- Pupuk bersubsidi,
- Bahan penolong industri lainnya.
Hasil kajian Regulatory Impact Analysis (RIA) menunjukkan bahwa relaksasi impor bahan baku dan penolong industri membawa manfaat signifikan. Akses bahan baku menjadi lebih beragam dan harga lebih kompetitif, sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri hilir dan mendorong investasi.
Isy Karim menegaskan bahwa Kemendag akan terus memantau implementasi kebijakan ini.“Pada prinsipnya, Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025. Tujuannya agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkasnya.//


