JAKARTA, Bisnistoday – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya pengaturan slot time penerbangan sebagai upaya menjaga kelancaran, keselamatan, dan optimalisasi kapasitas bandar udara di Indonesia.
Slot time adalah persetujuan atau rekomendasi waktu yang diberikan kepada maskapai untuk melakukan pergerakan pesawat baik lepas landas maupun mendarat pada hari dan jam tertentu. Dengan mekanisme ini, arus lalu lintas udara diatur agar tidak terjadi penumpukan pesawat yang berpotensi menimbulkan keterlambatan maupun gangguan keselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa slot time bukan sekadar persoalan administrasi.
“Melalui pengaturan slot time, setiap pergerakan pesawat di bandar udara dapat dikelola secara seimbang. Hal ini tidak hanya menjaga kelancaran arus penerbangan, tetapi juga mendukung aspek keselamatan serta kenyamanan penumpang,” ujarnya.
Pengelolaan slot time di Indonesia dilakukan oleh Indonesia Airport Slot Management (IASM) pada 46 bandar udara untuk penerbangan berjadwal. Sementara itu, slot di luar bandara yang dikelola IASM termasuk untuk penerbangan tidak berjadwal ditangani langsung oleh pengelola bandara dan AirNav setempat.
Slot yang telah diberikan menjadi salah satu syarat utama pengajuan persetujuan penerbangan. Evaluasi pelaksanaan slot dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara melalui Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS), serta oleh Direktorat Angkutan Udara sebagai ketua penyelenggara slot.
Lukman menambahkan, koordinasi lintas pihak terus dilakukan agar penerbangan nasional berlangsung lancar dan tepat waktu.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara senantiasa memastikan pengaturan slot time berjalan sesuai ketentuan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, agar layanan penerbangan dapat berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” katanya.
Sebagai regulator sekaligus pengawas transportasi udara, Kemenhub menegaskan tujuan utama pengaturan slot time, yaitu:
- Memaksimalkan kapasitas bandara.
- Menjaga kelancaran dan keselamatan penerbangan.
- Mengurangi potensi penundaan perjalanan masyarakat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip 3S+1C (safety, security, services, and compliance) yang menjadi komitmen utama Ditjen Perhubungan Udara. Dengan manajemen slot yang tertib, konektivitas udara nasional diharapkan semakin efisien dan berkelanjutan./







































