JAKARTA, Bisnistoday — Sektor kelapa sawit Indonesia terus menjadi andalan ekonomi nasional, menyumbang 3,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menghasilkan devisa ekspor mencapai US$28,4 miliar pada 2023. Namun, di balik gemerlap angka tersebut, nasib 4,2 juta petani kecil masih diliputi ketidakpastian menghadapi ketatnya regulasi global, terutama dengan akan diberlakukannya European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada Juni 2026.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hambatan dan Peluang Partisipasi Petani Kecil Kelapa Sawit di Pasar Global” yang digelar oleh INDEF, berbagai pihak — mulai dari pemerintah, asosiasi, hingga lembaga riset sepakat bahwa perlindungan terhadap petani kecil harus menjadi prioritas utama.
“Diskusi ini diarahkan untuk melindungi kepentingan petani kecil dari risiko eksklusi pasar global akibat regulasi internasional,” ujar Imaduddin Abdullah, Direktur Kerja Sama Internasional INDEF.
Masalah Klasik: Legalitas dan Kelembagaan
Menurut Afaqa Hudaya, peneliti INDEF, mayoritas petani kecil masih beroperasi secara individual tanpa bergabung dalam koperasi. Akibatnya, akses terhadap pembiayaan, pendampingan, dan sertifikasi keberlanjutan masih sangat terbatas.
“Sekitar 62 persen lahan sawit petani terindikasi berada di kawasan hutan, meskipun banyak yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujarnya. Kondisi ini membuat mereka tidak bisa mengakses program peremajaan sawit maupun pendanaan BPDPKS.
Dari 6,2 juta hektar lahan sawit rakyat, baru sekitar 1 persen yang tersertifikasi ISPO, padahal program ini sudah berjalan lebih dari satu dekade. Lemahnya kelembagaan juga berdampak pada rantai pasok yang panjang dan tidak efisien, membuat harga di tingkat petani semakin tertekan.
Biaya Kepatuhan dan Risiko Kemiskinan
Kajian INDEF (2024) memprediksi bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi EUDR bisa menurunkan harga sawit 1-9 persen, sekaligus meningkatkan tingkat kemiskinan petani kecil hingga 17 persen.
“Di lapangan, disparitas harga Tandan Buah Segar (TBS), potongan harga untuk ketelusuran, dan keterbatasan teknologi masih menjadi beban berat bagi petani,” ungkap Djono Albar Burhan, Kepala Hubungan Internasional dan Pengembangan SDM APKASINDO.
Langkah Pemerintah: SDM dan Digitalisasi
Pemerintah berupaya menjawab tantangan tersebut lewat Perpres No. 132 Tahun 2024 dan Permentan No. 05 Tahun 2025 yang mengalokasikan pendanaan BPDP untuk pelatihan teknis, vokasi, dan penumbuhan penyuluh swadaya dari kalangan petani.
Selain itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menargetkan 120 ribu hektar per tahun menjadi bagian penting dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan. Pemerintah juga tengah mendorong model kemitraan koperasi-perusahaan berbasis prinsip “cooperation, not competition” untuk memperkuat posisi tawar petani.
Sertifikasi Kolektif dan Diversifikasi Pasar
Para narasumber menilai, momentum penundaan implementasi EUDR harus dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan petani dan mempercepat digitalisasi rantai pasok.
Pengakuan STDB atau e-STDB sebagai dasar legalitas lahan, penerapan sertifikasi kolektif berbasis koperasi, serta pembangunan dashboard nasional ketelusuran berbasis data digital menjadi langkah strategis.
Imaduddin menegaskan, “Diplomasi menjadi garda terdepan dalam promosi, advokasi, dan replikasi praktik baik. Uni Eropa penting, tapi pasar seperti China, India, dan Pakistan justru menyerap porsi lebih besar.”
Di tengah ancaman regulasi global, petani kecil Indonesia memiliki peluang besar jika mampu memperkuat legalitas, kelembagaan, dan akses digital. Dengan dukungan kebijakan dan diplomasi yang tepat, Indonesia bukan hanya mampu mempertahankan pasar sawitnya — tetapi juga menjadi model keberlanjutan bagi dunia.//
Jakarta, Oktober 2025
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hambatan dan Peluang Partisipasi Petani Kecil Kelapa Sawit di Pasar Global” yang digelar oleh INDEF



