PEKALONGAN, Bisnistoday – Upaya memperkuat kepastian hukum bagi tanah wakaf di Indonesia terus digencarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama resmi mempererat kolaborasi strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Tanah Air.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf bukan hanya menjadi urusan satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama dua kementerian tersebut. Menurutnya, langkah ini penting agar aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan umat.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertifikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, belum lama ini.
Nusron menjelaskan, dari sisi struktural, urusan wakaf berada di bawah Kementerian Agama karena melibatkan unsur wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Namun dari sisi administrasi pertanahan, sertifikasi menjadi ranah kerja Kementerian ATR/BPN.
“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Nusron.
Berdasarkan data terkini, total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang, dengan 278.469 bidang(seluas 26.852 hektare) telah terdaftar. Hingga tahun 2025, tercatat 11.309 bidang tanah wakaf berhasil diterbitkan sertipikatnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menilai sinergi kedua kementerian ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf, terutama untuk fasilitas keagamaan seperti masjid, musala, madrasah, dan makam.
“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Baru kali ini, setahu saya, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Jika kolaborasi ini dilakukan sejak dulu, mungkin jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat sudah tinggal sedikit,” ujarnya.
Menurut Waryono, keterlibatan perguruan tinggi dan KUA di seluruh Indonesia menjadi kunci penting dalam pemberdayaan aset keagamaan dan penyelesaian administrasi tanah wakaf. Ia berharap gerakan kolaboratif ini tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memperkuat peran wakaf dalam pemberdayaan ekonomi umat.//


