JAKARTA, Bisnistoday – Center for Budget Analysis (CBA) mencatat, sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kembali memunculkan fakta mengejutkan. PT Pertamina (Persero) disebut menjual solar nonsubsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada perusahaan tambang swasta, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Fakta ini menjadi sorotan publik setelah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa PT NHM yang 75 persen sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit—dikendalikan oleh pengusaha tambang terkenal H. Robert Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert.
“Robert ini selalu mendapat untung terus. Dari Pertamina dapat untung, dan dari KPK juga dapat untung,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Kamis (16/10).
Menurut Uchok, PT NHM memperoleh keuntungan besar dari transaksi pembelian solar nonsubsidi di bawah harga resmi Pertamina. “PT NHM mendapat untung sekitar Rp14,05 miliar dari transaksi tersebut,” jelasnya.
Ia menilai langkah Pertamina tersebut melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, Uchok juga menyinggung dugaan keuntungan kedua yang diterima Haji Robert, yakni dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam kasus tersebut, nama Haji Robert sempat disebut sebagai pihak yang memberi suap. Namun, setelah AGK meninggal dunia, penanganan kasusnya dinilai mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai sekarang dugaan suap itu tidak berjalan dan mandek di kantor KPK Kuningan. Ini menandakan bahwa KPK takut kepada Robert Nitiyudo Wachjo,” tegas Uchok.
CBA mendesak agar Kejaksaan dan KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap pengusaha besar di sektor tambang.“Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal. Siapa pun yang merugikan negara harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Uchok Sky Khadafi.
Sementara itu, kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud seperti dikutip nuansamalut.com menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai tidak ada lagi dasar hukum untuk membuka pemeriksaan baru setelah AGK meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
“Seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sah berakhir sejak beliau wafat. Karena perkara pokok telah gugur, tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert,” kata Iksan.//




