JAKARTA, Bisnistoday – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), melalui entitas anak perusahaannya PT Emas Murni Abadi (EMA), peroleh standar pengujian emas atau Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Akreditasi dinilai penting,untuk menjaga standar mutu, akurasi, dan keandalan pengujian emas sesuai dengan standar nasional dan internasional.
“Kami sangat bangga menerima pencapaian ini. Akreditasi dari KAN merupakan bentuk pengakuan atas konsistensi kami dalam menjaga kualitas dan integritas proses produksi emas,” ujar Sandra Sunanto, Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk.di Jakarta, Senin (5/1).
“Lebih dari sekadar sertifikasi, akreditasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan jangka panjang, baik bagi konsumen, mitra bisnis, maupun institusi keuangan. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk emas yang kami hasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, transparan, dan berstandar internasional,” tambahnya.
Pengakuan Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memastikan hasil pengujian yang dilakukan laboratorium PT Emas Murni Abadi diakui secara global. Melalui akreditasi ini, hasil pengujian untuk seluruh produk EMASKU® dari Hartadinata Abadi diakui juga secara internasional, termasuk untuk kebutuhan audit, ekspor, dan kerja sama lintas negara.
Akreditasi KAN, lanjut Sandra, memastikan seluruh proses pengujian emas dilakukan menggunakan metode yang valid secara ilmiah, didukung oleh peralatan yang terkalibrasi, serta dijalankan melalui sistem manajemen mutu konsisten. Dengan demikian, hasil pengujian menjadi akurat, objektif, dan dapat dipercaya. Pada produk EMASKU®, setiap sertifikat yang mencantumkan tingkat kemurnian 99,99% didukung oleh hasil pengujian laboratorium terakreditasi.
Sandra menambahkan, akreditasi ini semakin memperkuat fitur Bullion Protect pada EMASKU® sebagai sistem perlindungan kualitas emas yang menyeluruh. Melalui kombinasi metode uji terstandar, peralatan berakurasi tinggi, serta pengawasan mutu yang diakui secara nasional dan internasional, Bullion Protect memberikan lapisan keamanan tambahan bagi konsumen dari risiko ketidaksesuaian kadar maupun pemalsuan produk.//


