TANGERANG, BisnisToday – Adendum TPA Rawa Kucing ternyata belum ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hingga September 2025.
Muncul pertanyaan, ada apa? Padahal, Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) TPA Rawa Kucing menjadi bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo saat ini.
Pemkot Kota Tangerang memainkan drama proyek yang awalnya mereka klaim sebagai solusi, tetapi justru mereka suguhkan sebagai skenario penuh kejanggalan.
Lelang Mulus Tapi Sarat Tanda Tanya
Beberapa sumber memberikan catatan kepada BisnisToday, lalu Pemerintah Kota Tangerang membuka dokumen Request for Proposal (RFP) pada Juli 2019.Konsorsium Oligo Partner langsung menyabet status pemenang tender pada 31 Maret 2020.
Publik pun menaruh harapan besar pada proyek ini untuk mengurai krisis sampah di Rawa Kucing. Namun perjalanan selanjutnya justru membuat publik mengernyit.
PKS dan Addendum: Semakin Dibaca, Semakin Aneh
Pemkot dan Oligo meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) pertama pada 9 Maret 2022.Keduanya kemudian sepakat menerbitkan Addendum I pada 9 Oktober 2023, lalu mengajukan Addendum II pada 12 Februari 2024.
Alih-alih memperjelas, setiap addendum justru menambah kebingungan.Pemkot menetapkan BLPS Tahap I maksimal Rp95 ribu/ton dan Tahap II Rp320 ribu/ton dalam dokumen lelang.Oligo menawarkan BLPS Rp85 ribu/ton untuk Tahap I dan Rp315 ribu/ton untuk Tahap II.
PKS 2022 malah menghapus BLPS Tahap I menjadi Rp0/ton dan menetapkan Tahap II Rp310 ribu/ton.Addendum berikutnya hanya mengukuhkan skema ajaib itu.Dengan pola seperti ini, para pejabat membuat publik bertanya: apa gunanya dokumen lelang kalau ujung-ujungnya mereka ubah sesuka hati?
Teknis: Dari PLT Biogas ke PLT “Entah Apa”
Oligo menjanjikan pembangunan PLT Biogas 9,1 MW, PLT RDF 23 MW, harga listrik 13,35 cent sesuai Perpres 35/2018, dan masa operasi 25 tahun.Namun pada 7 Juni 2023, PLN menolak studi kelayakan mereka karena PLT Biogas tidak sesuai Perpres.
Oligo pun menghapus PLT Biogas dari rencana, mengubah kapasitas listrik menjadi 40 MW, dan menurunkan harga listrik menjadi 11,5 cent.Ada dukaan memaksa proyek PSN tetap berjalan dengan logika “jalan dulu, urus dokumen belakangan”
Kewajiban: Dari Pemkot, Lari ke BUP, Lalu “Minta” Pusat
Pemkot awalnya memikul kewajiban besar, mulai dari BLPS hingga infrastruktur pendukung. Namun mereka perlahan mengalihkan kewajiban itu kepada Oligo.
Saat Oligo mulai kewalahan, pihak konsorsium tinggal menengok ke pemerintah pusat untuk minta dukungan.Publik akhirnya bertanya: siapa sebenarnya yang lebih butuh proyek ini warga Tangerang atau konsorsium?
Bagaimana Kronologinya:
- Pihak terkait mengubah BLPS total: dari tanggung jawab Pemkot menjadi Rp0 di Tahap I, dan sisanya kecil di Tahap II.
- Ada dugaan mengubah aspek teknis semaunya: PLT Biogas yang dulu dijanjikan hilang begitu saja.
- Ada upaya menggeser kewajiban: Pemkot lepas tangan, BUP menanggung, lalu pusat ikut diseret.
Ada inkonsistensi dokumen lelang, proposal, PKS, hingga Addendum semuanya bercerita berbeda.Pertanyaan yang belum terjawab, para pejabat terus mengklaim Proyek PSN PSEL Kota Tangerang sebagai solusi elegan untuk masalah sampah.
Namun semua kronologi justru memaksa publik curiga. Proyek ini solusi atau ilusi? Hingga September 2025, masyarakat tetap menunggu.Apakah Rawa Kucing benar-benar bersih atau malah menyaksikan Pemkot dan pemerintah pusat sibuk “menyapu” beban baru yang mereka ciptakan sendiri.//


