JAKARTA, Bisnistoday – Menteri UMKM Maman Abdurrahman sorot peredaran produk impor white label kini marak di pasar dalam negeri Indonesi. Produk white label ini mengancam industri dalam negeri.
Ia menyebut produk white label, khususnya produk fashion, masuk ke dalam negeri tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menambah daftar produk impor yang mendominasi pasar domestik selain impor ilegal baju bekas
White label merupakan istilah untuk produk yang tidak memiliki merek dan dapat dipasangi logo atau merek bisnis oleh pembelinya.
“Sedikit UMKM yang bisa bertahan karena pasar kita hari ini banjir produk-produk dari luar negeri,” ujar Menteri Maman dalam sesi pembicara kunci pada Rapimnas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 2025 di Jakarta, dalam siaran pers, Senin (1/12).
Baca juga: Menteri UMKM dan Mendag Pastikan UMKM Tuan di Negeri Sendiri
Ia menegaskan pentingnya pasar lokal bersih dari dominasi produk impor demi melindungi dan menguatkan para pengusaha UMKM Indonesia.
“Sekuat apa pun akses pembiayaan pemerintah, sehebat apa pun pelatihannya, dan sebaik apa pun strategi pemasaran, selama pasar belum steril, UMKM tidak mungkin bisa bertahan,” katanya.
Ekosistem yang Adil
Menteri Maman menegaskan pentingnya memastikan pasar domestik bebas dari dominasi produk impor, sehingga tercipta ekosistem yang adil dan kondusif bagi produk-produk unggulan tanah air. Dengan penguatan pasar, industri lokal akan memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan bersaing.
Data menunjukkan peningkatan signifikan impor baju bekas setiap tahun. Pada 2021 masuk 7 ton baju bekas impor, kemudian 12 ton pada 2022 dan 2023. Tahun lalu, jumlahnya melonjak hingga 3.600 ton. Hingga Agustus 2025 saja, 1.800 ton baju bekas telah membanjiri pasar domestik. Kondisi ini semakin menekan ruang hidup pelaku usaha fesyen lokal.
Ia menambahkan berbagai produk impor, khususnya dari China, turut mengganggu industri dalam negeri. Produk-produk tersebut masuk dengan sangat mudah karena tidak wajib memenuhi perizinan yang ketat, berbeda dengan UMKM Indonesia yang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikat BPOM, dan beragam persyaratan lainnya.
Tutup Keran impor
Ia menyampaikan bahwa pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan akan bekerja sama menutup keran impor barang yang mengganggu pasar dalam negeri. Tanpa dominasi produk luar, kesempatan pengusaha UMKM untuk memperkuat produk lokal akan semakin besar.
Kebijakan pembatasan impor akan disertai penentuan sektor-sektor strategis yang tetap diperbolehkan untuk melakukan impor guna menjaga keseimbangan industri nasional. Pemerintah juga mendorong pengusaha UMKM untuk masuk dalam rantai pasok usaha besar sebagai bagian dari strategi memperkuat industri dalam negeri.
“Kolaborasi lintas kementerian perlu untuk menderegulasi aturan impor agar UMKM betul-betul bisa menjadi pemain utama di negaranya sendiri,” katanya.
Upaya menahan dominasi produk impor dan menguatkan industri lokal menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan ekonomi Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat 23,85 juta penduduk miskin pada 2025, sementara 7,28 juta warga usia produktif masih menganggur. Dalam periode 2019–2024, penurunan jumlah lapangan kerja baru dan penyusutan kelas menengah juga menjadi tantangan serius.
Menurtnya UMKM dan kewirausahaan dapat menjadi solusi inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah hadir untuk memastikan UMKM mendapatkan perlindungan dan dukungan yang kuat agar mampu menjadi penggerak ekonomi nasional yang berkeadilan.


