www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home METRO Kilas Metro Artis TA Ditarif Rp75 Juta Sekali Kencan
Kilas MetroMETRO

Artis TA Ditarif Rp75 Juta Sekali Kencan

Social Media

BANDUNG, Bisnistoday- Seorang artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA ditarif sebesar Rp75 juta oleh para muncikarinya. Jika transaksi prostitusi itu terlaksana, masing-masing muncikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen

“Untuk artis TA yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (18/12).

Terkait kasus prostitusasi tersebut, kata Erdi, kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Kendati demikian, pihaknya masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu. Karena muncikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.

Sehingga, menurutnya harga yang dipatok terhadap prostitusi artis itu juga diduga beragam. Ia pun masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis. “Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan,” papar Erdi.

 Meski begitu, kini status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi tersebut. Namun, kata Erdi, TA diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi pada sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12) lalu.

“Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun,” ungkap-nya.

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara,” ujar Erdi./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hotel Sultan
Kilas Metro

Pengosongan Hotel Sultan, Sejumlah Pintu Kawasan Gelora Bung Karno Ditutup

JAKARTA, Bisnistoday – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengumumkan penutupan...

Emergency
Kilas Metro

Ribuan Massa Mahasiswa dan Masyarakat Bakal Padati Kota Jakarta

JAKARTA, Bisnistoday – Ribuan mahasiswa diperkirakan akan menghadiri jamuan pertemuan berbagai koalisi...

Bareskrim
Kilas Metro

Gerebek Operator Judol di Perkantoran Hayam Wuruk, Polisi Sita Rp1,9 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri)...

Aksi Massa depan KPK
Kilas Metro

Puluhan Massa Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Badan Gizi Nasional

JAKARTA, Bisnistoday – Puluhan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK)...