www.bisnistoday.co.id
Rabu , 12 Agustus 2026
Home OPINI Gagasan Atur Pergerakan Manusianya, Bukan Pelonggaran Transportasi
GagasanOPINI

Atur Pergerakan Manusianya, Bukan Pelonggaran Transportasi

dedy herlambang
Deddy Herlambang Direktur Eksekutif Instran, di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

Oleh Direktur Eksekutif Instran (Institut Studi Transportasi), Deddy Herlambang

Barangkali kita terkejut dengan keluarnya SE Kemenhub No. 11 / 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Kemenhub 14 / 2020 Tentang Pedoman Dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE tersebut menyatakan pelonggaran kapasitas angkutan umum secara teknis dibagi menjadi 3 fase. Fase I-II (35%, 45%, 50 -70 % maksimal angkut) Juni – Juli 2020 dan fase III ( 60%, 80 – 85 % maksimal angkut) Agustus 2020. Khusus Kereta Api perkotaan (KRL, MRT dan LRT) diatur untuk mengangkut maksimum 60 %. 

Petunjuk teknis ini lebih tepat apabila akan diadakan ujicoba kelayakan /kelaikan sarana/prasarana transportasi. Namun yang kita hadapi kini adalah pandemic virus yang tidak terlihat mata. Bagaimana bisa diprediksikan bahwa sebaran virus bakal menurun sesuai fase I, II dan III itu, sementara bila kita lihat trend grafis sebaran covid19 cenderung naik selama sebulan terakhir ini ( Mei – Juni 2020). Secara analisa-matematis fase I – III akan berbahaya menjadi sebaran gelombang II bila tetap diterapkan tanpa dasar dari trend penurunan kasus sebaran covid-19. 

Deddy Herlambang

Dilansir dari Kompas, 10 Juni 2020 bahwa Asia Selatan (India, Pakistan dan Bangladesh) Infeksi Korona Melonjak setelah Pelonggaran. Belajar dari kasus Asia Selatan ini memang kita seyogianya harus tetap lebih berhati-hati dengan skenario pelonggaran (relaksasi) untuk mendukung peningkatan perekonomian bangsa melalui format new normal.  Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Di sana hanya disebutkan 2 kondisi, yakni pengkondisian teknis PSBB dan pengkondisian teknis setelah PSBB.  

Namun khusus Pemprov DKI ada terminologi baru, yakni PSBB transisi (dalam kondisi masih PSBB), sebenarnya masa transisi tidak diatur dalam Kepmenkes tersebut, sehingga saat ini publik kebingungan membedakan transportasi masa PSBB, masa transisi PSBB dan masa new normal (setelah PSBB) karena sebenarnya sama. Apabila kita merunut Kepmenkes ini transisi PSBB ini sebenarnya sudah new normal (new habit). 

Dalam kondisi new normal artinya pengkondisian hidup sehat ( pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak ) untuk menjalankan roda perekonomian supaya tetap stabil selama pandemic covid-19. Dalam kondisi new normal semua stakeholder tetap harus berhati-hati dalam membuat kebijakan yang baik sebelum masuk ke dalam kondisi normal ( kondisi sebelum pandemic ), termasuk kebijakan transportasi untuk pembatasan kapasaitas angkutan umum. Pembatasan angkutan umum sesuai aturan WHO tetap ada physical distancing minimal 1 meter. Apabila sesuai aturan PSBB Kemenkes, maksimal daya angkut 50 % angkutan umum dari total kapasitas sarana transportasi. 

Sebenarnya pun bila dihitung minimal jaga jarak 1 meter antar penumpang sulit mencapai maksimal 50 %. Kita ilustrasikan untuk luasan KRL 2,9 meter x 20 meter = 58, jadi bila kita ikuti aturan WHO hanya boleh angkut 58 orang, namun Kemenhub membuat aturan bisa angkut sesuai fase I sebanyak 70 orang per kereta (35%, dari kapasitas 200 penumpang). Sebenarnya kondisi normal dapat mengangkut 250 penumpang (kondisi nyaman) dan kondisi tidak nyaman dapat angkut 300 orang / kereta. Jadi bila standar kemenhub kapasitas normal 200 orang / kereta, aturan PSBB diizinkan memuat 50% nya jumlah maksimalnya bisa 100 orang per kereta. Sehingga di sini aturan PSBB kemenkes tidak bisa dipakai. 

Kita ambil contoh SE Kemenhub No. 11 dan 14 tahun 2020 di atas terdapat pembedaan untuk angkutan massal antara bus dengan kereta perkotaan. Untuk fase II untuk bus umum maksimal 70% dan untuk KA Perkotaan hanya 45 %. Sebenarnya bila sesama angkutan umum massal perkotaan tetap mempunyai aturan penghitungan standar sama. Dalam perbandingan SE tersebut terdapat penghitungan kapasitas KA Perkotaan namun Bus perkotaan (BRT) tidak ada, padahal konfigurasi tempat duduk antara KA Perkotaan dan Bus Perkotaan adalah sama yang saling berhadapan sejajar sepanjang sarana moda bus/KA. Bila standar penghitungannya sama antara moda untuk KA Perkotaan dan Bus Perkotaan tentunya seperti bus BRT Trans Jakarta hanya diizinkan maksimal 45 % untuk fase II dan 60 % untuk fase III ( bukan 70 % dan 85 %). 

Regulasi Tumpang Tindih

PM Perhubungan No. 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditandatangani Menhub 8 Juni 2020. Berlawanan secara legal formal dalam PM Perhubungan No 25 / 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandangani oleh PLT Menhub 23 April 2020, sebenarnya PM no 18 / 2020 tersebut di atas telah dicabut. 

Sesuai PM 25 / 2020 dalam Pasal 27 sudah jelas berbunyi “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” 

Sementara di PM 25 / 2020 memang tidak diatur mengenai pembatasan kapasitas angkutan umum, namun PM 18 / 2020 yang mengatur pembatasan angkutan umum telah dicabut. Namun kini PM 41 / 2020 terbit, untuk Perubahan atas PM Perhubungan No. PM 18, dari sini mengapa bisa PM yang telah dicabut bisa muncul kembali untuk perubahannya?  

Untuk SE no 11 dan 14 tahun 2020 bereferensikan juga PM No. 41 Tahun 2020, artinya PM 18 / 2020 masih berlaku, namun ada beberapa pasal yang mengalami perubahan.  Peraturan petunjuk teknis dalam surat edaran tersebut diberlakukan untuk operator dan diketahui publik sebagai kontrol/pengawasan untuk pelaksanaan new normal di ranah transportasi fase I, fase II dan fase III. Sementara di Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tidak mengenal fase I – III, yang ada adalah masa pelaksanaan protokol kesehatan PSBB dan masa pelaksanaan protokol kesehatan setelah PSBB. 

Di sinilah ada benturan regulasi antar kementerian, kendati sifat yuridis bahwa SE itu tidak mengikat namun kiranya publik pantas mempertanyakan persoalan ini karena tidak ada sinkronisasi waktu pelaksanaan masa new normal. 

Atur Pergerakan Manusianya

Sesuai protokol kesehatan Gugus Tugas no 7 / 2020 tentang perjalanan orang hanya ada 3 syarat bagi pengguna angkutan umum, yakni: selalu pakai masker, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jaga jarak. Untuk pakai masker dan cuci tangan adalah mudah karena tanggung jawab pribadi, sedangkan jaga jarak adalah sulit karena berhubungan dengan orang lain (social distance). Maka kapasitas angkutan umum bila harus ada jarak 1 meter, akan bisa terisi 30-50 % dari kapasitas normal.  Supaya tidak terjadi kontak fisik di angkutan umum, sudah saatnya semua stakeholder antar kementerian/Lembaga selalu koordinasi dan sinkronisasi aturan untuk kerjasama untuk mencegah sebaran covid19. 

Kerja sama ini dapat mengatur waktu pergerakan masyarakat untuk waktu kerja supaya bisa terurai kepadatannya baik di sarana angkutan umum ataupun di jalan raya di kala pekerja akan masuk kerja atau pulang kerja. Kemenaker dapat mengatur waktu kerja untuk perusahaan swasta, KemenBUMN bisa mengatur untuk perusahaan BUMN dan KemenPAN/Kemendagri akan mengatur PNS/ASN dengan berkoordinasi dengan Pemda masing-masing untuk pembagian waktu/wilayah kerjanya. 

Pemda akan mengatur PNS wilayahnya sendiri termasuk BUMDnya. Pasti akan bisa terurai kepadatan di sektor transportasi apabila Gugus Tugas berhasil menjadi koordinator semua lini kementerian dan Lembaga untuk mengurai kepadatan penumpang semisal dibagi kelompok jam kerja ( masuk jam 7, jam 8 dan jam 9) dan pembagian shift kerja pagi dan siang hari, semua pembagian jam ini pekerja masih bisa bertemu di kantor. 

Untuk pembagian pekerja 50% kerja dikantor dan bekerja di rumah juga efektif untuk menjaga jarak sehat di transportasi umum, namun para pekerja tersebut tidak dapat bertemu setiap hari di kantor. Jadi permasalahan kepadatan pengguna transportasi adalah tanggung jawab bersama dari hulu sampai hilir, bukan semata wayang tanggung jawab lini perhubungan (Kemenhub) saja di hilir. 

Kita sepakat bahwa new normal akan menggairahkan perekonomian tanpa harus meninggalkan protokol Kesehatan covid19. Namun kondisi eksisting di atas, sebaiknya diatur pergerakan manusia melalui pembagian waktu bekerjanya, bukan melonggarkan kapasitas transportasinya. Pandemi ini adalah 100% ranah kesehatan jadi semua stakeholder harus patuh dan tunduk kepada regulasi Kemenkes saja.

Untuk relaksasi (pelonggaran) kapasitas di atas 50% terlalu berjudi terhadap protokol kesehatan itu sendiri karena di Indonesia, khususnya Jabodetabek dan Jatim penderita infeksi korona selalu naik setiap hari belum ada tanda turun signifikan. Apabila telah ada penurunan infeksi korona selama 1 bulan barangkali dapat dilakukan pelonggaran kapasitas angkutan umum, tetapi tetap melalui kajian terlebih dulu. Surat-surat edaran dari kemenhub itu sebenarnya bersifat tidak mengikat karena bukan produk perundang-undangan, artinya masyarakat dan operator transportasi tidak perlu terburu-buru untuk melakukan pelonggaran tanpa jarak sehat di sektor transportasi umum.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gianni Infantino (dok:AFP/LATimes)
GagasanSport & Health

Pelajaran dari Krisis Kepemimpinan FIFA

FIFA, Federasi Sepak Bola Internasional, saat ini sedang diterpa masalah, terutama terkait...

Karhutla (Ilustrasi: Unsplash/Matt-Palmer)
GagasanLingkungan

Amuk Api di Lahan Kerontang

SEJUMLAH peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi sepanjang pekan ini, yakni...

Pagar (ilustrasi by Unsplash/Jake Nackos)
Gagasan

Makna di Balik Pagar

AkHIR-akhir ini, di threads dan instagram, ramai perbincangan soal pembangunan pagar di...

Air yang mengalir di sebuah sungai (Ilustrasi: Unsplash/Kazuend)
Gagasan

Menjaga Air, Merawat Kemanusiaan

BEBERAPA hari lalu, kawan saya membagikan Reels tentang air Bendung Katulampa yang...