www.bisnistoday.co.id
Rabu , 17 Desember 2025
Home EKONOMI Batas Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN Dinaikkan
EKONOMISektor Riil

Batas Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN Dinaikkan

Pemerintah menetapkan batas harga rumah bersubsidi bebas PPN sebesar Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah menetapkan batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 60/PMK.010/2023.

Sementara untuk tahun 2024 rentang harga rumah bersubsidi Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Jumat (16/6),

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat.

Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop dan Menag Kerja Sama Tingkatkan Ekonomi Umat Lewat Koperasi Ponpes dan Masjid

TANGERANG, Bisnistoday - Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Menteri Agama Prof Dr...

Material Tembaga
Sektor Riil

HPE Konsentrat Tembaga Naik Jelang Akhir Tahun, Sinyal Positif Industri dan Energi Global

JAKARTA, Bisnistoday – Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga kembali menunjukkan tren...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik dengan Predikat Informatif Tahun 2025

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) masuk dalam 10 besar Badan Publik dengan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Resmikan Command Center Kopdes Merah Putih

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan Command Center sebagai...