JAKARTA, Bisnistoday – Tim Penyelidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akan kembali mengirimkan surat undangan kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/6). Mantan Gubernur Sulawesi Selatan yang juga kader Partai Dasdem itu diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Lembaga anti rasuah sangat berharap bahkan meyakini Syahrul Yasin Limpo dapat memenuhi undangan dari tim penyelidik KPK tersebut pada Senin (19/6).
“Permintaan keterangan ini dibutuhkan, sehingga segera kami dapat melakukan analisis dan menentukan sikap dari seluruh hasil proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (16/6).
Sebelumnya, KPK telah melayangkan undangan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/6). Namun, Syahrul Yasin Limpo meminta izin kepada KPK agar pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya diundur pada Selasa, 27 Juni 2023 dari panggilan dijadwalkan Jumat (16/6).
“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut”, ujar Syahrul Yasin Limpo.
Komitmen Penuhi Panggilan
Sementara itu, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023.
Saya juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa Saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar.
Perlu juga sama-sama kita pahami, proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap Penyelidikan. Hal itu berarti Penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana. “Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak memgambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK”./




