JAKARTA, Bisnistoday – Seperti diketahui, sebuah truk telah menghantam 7 (tujuh) motor yang melawan arah pada Selasa, 22 Agustus 2023. Menanggapi hal ini Jasa Raharja juga mengingatkan kembali bahwa kecelakaan seperti ini tidak layak diberikan santunan.
Mengapa tidak layak diberikan santunan karena memang yang menderita kerugian luka adalah pelanggar lalu lintas itu sendiri yang melawan arah lalu lintas. Sejatinya yang menjadi korban secara hukum adalah pengemudi truknya karena ditabrak 7 orang dari pelanggar lalu lintas yang melawan arah.
Namun akhirnya berakhir damai dari kasus kecelakaan tujuh pemotor lawan arah yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebelumnya sudah naik ke tahap penyidikan. Terkini, kasus tersebut berakhir damai atau restorative justice.
Kepolisian yang berwewenang mengatakan pihak pengendara truk sudah mencabut laporannya. Namun pihak kepolisian tetap menilang para pengendara sepeda motor yang melawan arah dan memicu terjadinya kecelakaan.
Peristiwa Kecelakaan
Bahwa kecelakaan di atas terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok pada Selasa (22/8), sekitar pukul 07.00 WIB. Ada tujuh motor yang tertabrak truk hingga mengalami kerusakan.Polisi menyebut kejadian kecelakaan dipicu pemotor yang melawan arah. Polisi mengatakan para pemotor yang terlibat kecelakaan diduga melawan arah.
Hal itu didapatkan dari keterangan saksi di lokasi. Sopir truk, yang sempat diamankan di kantor polisi, juga sudah dipulangkan setelah dimintai keterangan. Menurut polisi, sopir truk itu merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.
Menurut sumber dari Jasa Raharja karena adanya desakan dari pelbagai pihak akhirnya 7 pemotor pelanggar lalu lintas yang menderita luka tersebut tetap diberikan santunan. Sebenarnya dalam platform Jasa Raharja bagi pelanggar lalu lintas tidak berhak atas santunan.
Kondisi ini menjadi preseden buruk untuk edukasi disipilin lalu lintas di jalan. Sangat amat disayangkan bahwa penyebab kecelakaan yang bersalah melanggar lalu lintas tetap diberikan santunan oleh Jasa Raharja.
Tugas Jasa Raharja
Dalam hal resiko kecelakaan jalan, PT Jasa Raharja selaku Perusahaan Negara yang mengemban tugas negara memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan di atur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Aturan ini memiliki ruang lingkup jaminan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut maka diberikan santunan dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dilansir dari situs Jasa Raharja, Iuran Wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).
Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut. Sementara itu Sumbangan Wajib dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Menurut sumber Jasa Raharja 2024, ironisnya masyarakat yang membayar iuran pajak kendaraan bermotor (STNK/ SWDKLLJ) hanya 35 % secara nasional. Dalam konteks ini Jasa Raharja juga tidak akan memberikan santunan kecelakaan bagi pengendara yang tidak pernah bayar pajak kendaraan bermotor.
Di situs Jasa Raharja menyebutkan. “Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”. Artinya di sini sangat jelas bila seseorang penyebab kecelakaan tidak akan mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja.
Apabila diuraikan lagi. secara tangible Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas sebagai berikut :
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.
- Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas.
- Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan/STNK.
Selanjutnya penyebab kecelakaan secara intangible oleh Jasa Raharja tidak menjamin santunan atas kasus kecelakaan lalu lintas sebagai berikut :
- Kecelakaan tunggal seperti menabrak pohon, slip / tergelincir.
- Bunuh diri / percobaan bunuh diri atau suatu kesengajaan lain.
- Kecelakaan akibat mabuk atau tak sadar (pengaruh miras dan obat obatan terlarang).
- Melakukan perbuatan kejahatan.
- Kecelakaan dalam suatu perlombaan kecepatan dan ketangkasan.
- Kecelakaan yang diakibatkan peristiwa gempa bumi, bencana alam, huru hara, perang, terorisme dan lainnya.
Perlindungan atas korban kecelakaan juga disampaikan dalam UU 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 240 bahwa Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan sesuai ayat b dan c, sebagai berikut: (b) ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan (c) santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi. Namun tiada edukasi positif untuk penegakan hukum lalu lintas bila penyebab kecelakaan tetap diberi santunan oleh pihak asuransi, dalam konteks ini adalah Jasa Raharja.
Edukasi Lalu Lintas Santunan Asuransi
Adalah harapan kita semua bahwa rutin tetap ada edukasi tertib berlalu lintas dari setiap waktu dan setiap lini sektor stakeholder. Sebaiknya tidak mendapatkan santunan bagi yang bersalah atau penyebab kecelakaan dapat menjadi edukasi sosial untuk tertib berlalu lintas.
Lalu kemudian ada pihak yang memaksakan agar yang bersalah tetap diberikan santunan, seperti kecelakaan di Lenteng Agung di atas tetaplah blunder bagi penegakan hukum lalu lintas di jalan. Kita sudah blunder dari 2 sisi yakni dari santunan asuransi dan penegakan hukum lalu lintas. Lembaga asuransi siapapun, manapun niscaya tidak akan memberikan santunan kepada penyebab terjadinya kecelakaan, inilah edukasi positifnya.
Kenyataan lain, Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan adalah sangatlah uzur. Sangat mendesak direviu untuk direvisi sesuai dengan kondisi kemajuan teknologi atau paling tidak sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang masih menjadi pertanyaan hingga kini, apakah tetap mendapatkan santunan bila ada penumpang ojek online (ojol) yang terkena musibah kecelakaan.
Sementara ojol bukan angkutan umum resmi, lalu bagaimana juga bila kendaraan ojol kendaraannya “bodong”, apakah penumpang nya tetap akan mendapatkan santunan bila terjadi kecelakaan. Bila kenyataan semua tetap diberikan santunan oleh Jasa Raharja, berarti santunanya atas dasar kemanusiaan saja (seperti tugas Dinas Sosial) bukan atas dasar ketaatan regulasi/hukum. Di sinilah edukasinya.
Jakarta, 12 Maret 2024
Oleh: Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif INSTRAN




