www.bisnistoday.co.id
Selasa , 13 Mei 2025
Home EKONOMI BUMD Air Minum Mesti Didukung Standar Pelayanan
EKONOMI

BUMD Air Minum Mesti Didukung Standar Pelayanan

air minum
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) mendorong perlunya BUMD air minum memiliki standar pelayanan.

Tenaga Ahli BPPSPAM, Yulfarida Arini menyampaikan bahwa meskipun telah lama melaksanakan penyelenggaraan layanan air minum banyak BUMD air minum yang belum memiliki standar layanan secara tertulis.

“Sebagian besar BUMD air minum belum memiliki standar layanan. Kalau ada aturan umumnya hanya mengatur ke pelanggan namun belum mengatur BUMD air minum.”

Yulfarida Arini

“Sebagian besar BUMD air minum belum memiliki standar layanan. Kalau ada aturan umumnya hanya mengatur ke pelanggan namun belum mengatur BUMD air minum,” kata Yulfa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/6).

Lebih lanjut dia menyampaikan, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berbeda dengan Standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengikat semua pihak terutama pemerintah daerah, standar pelayanan hanya berlaku di internal BUMD air minum yang berlaku bagi BUMD air minum dengan pelanggan.

Sesuai Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap badan publik termasuk BUMD air minum wajib membuat standar pelayanan.

Meski harapan pelayanan ideal air minum harus memenuhi prinsip kualitas, kuantitas dan kontinuitas, namun dalam pembuatan standar pelayanan BUMD air minum diperbolehkan membuat standar berdasarkan kemampuan teknis yang dimiliki asalkan hal tersebut diumumkan dan diberitahukan kepada pelanggan secara transparan.

Ada enam hal penting yang harus dimasukkan dalam standar pelayanan air minum yaitu persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk serta penanganan, keluhan, masukan dan saran. Penetapan standar pelayanan tidak perlu sampai berupa Perda atau SK Bupati/ Walikota namun cukup SK Direktur BUMD air minum.

Dalam kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara BUMD Air minum dan Pelanggan, BPPSPAM juga akan melakukan Evaluasi Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara BUMD Air minum dan Pelanggan pada BUMD Air Minum yang mendapatkan fasilitasi dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keseimbangan hak dan kewajiban BUMD air minum dan pelanggan dan mengukur kinerja pelayanan BUMD air minum.Ant/

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Gedung BRIN di Jakarta.
EKONOMI

Peneliti BRIN Ungkap Teknologi LC- HRMS Mampu Deteksi Bahan Non-Halal

JAKARTA, Bisnistoday –Peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menyatakan penggunaan perangkat...

EKONOMI

Festival Lebaran “Ngejotin” Jadi Magnet Warga Cipayung Jakarta Timur

JAKARTA, Bisnistoday - Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, kembali menghadirkan kemeriahan Festival Lebaran...

Kerjasama Jasa Marga dengan Vietnam tentang digitalisasi jalan tol./
EKONOMI

Jasamarga Tollroad Operator dan InMeeting Vietnam Sinergi Tingkatkan Digitalisasi Jalan Tol

JAKARTA, Bisnistoday - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), salah satu anak perusahaan...

Menteri Nusron
EKONOMI

Menteri Nusron Ungkap Potensi Tanah di Sulteng Untuk Diberdayakan Masyarakat

PALU, Bisnistoday- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...