www.bisnistoday.co.id
Senin , 4 Mei 2026
Home BURSA & KORPORASI Bursa Bursa CPO Ciptakan Harga Pasar Yang ‘Fair’
BursaHEADLINE NEWS

Bursa CPO Ciptakan Harga Pasar Yang ‘Fair’

PEJABAT Eselon II Bappebti melakukan kunjungan ke kantor Bursa Berjangka Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan melalui kolaborasi unit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) menggelar Konsultasi Publik ke-3 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, baru-baru ini.

Pertemuan yang dihadiri oleh para pengekspor dan asosiasi terkait kelapa sawit serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini bertujuan agar kebijakan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melalui bursa berjangka dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak terjadi hambatan dalam kegiatan ekspor.

“Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia bertujuan membentuk harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan real time mengacu pada amanat UU Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Didid menerangkan, nantinya harga acuan CPO yang terbentuk akan bermanfaat, baik di sektor hulu seperti memperbaiki harga tandan buah segar di tingkat petani, maupun di sektor hilir antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak. Untuk itu, pemerintah mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pelaku usaha CPO karena efektifitas kebijakan ini tergantung dari peran serta pelaku usaha.

Lengkapi Berbagai Aturan

Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka, lanjut Didid, akan tertuang dalam beberapa kebijakan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang ekspor CPO, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bappebti (Perba) dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai pedoman teknis pelaksanaan serta pengawasan bursa.

“Ketiga lapis kebijakan ini harus saling bersinergi, sehingga dalam implementasinya akan berjalan dengan baik. Permendag akan mengatur terkait ekspor CPO, Perba akan detail mengatur antara lain terkait kelembagaan bursa dan kliring, serta PTT mengatur lebih detail tentang teknis pelaksanaannya,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso optimisme bahwa kebijkan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini adalah peluang besar bagi Indonesia. Sebagai negara produsen CPO terbesar dunia, Indonesia harus mampu tidak hanya memasok CPO ke pasar global, namun juga mengendalikan pasar melalui harga acuan CPO.

“Saat ini terjadi peralihan dari sebelumnya industri dunia dikuasai oleh negara-negara di bagian utara, namun kini beralih ke negara-negara selatan, termasuk industri CPO. Hal ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mengembangkan industri berbasis CPO dan memanfaatkan pangsa pasar baru ke negara-negara utara,” ujar Budi.

Konsultasi Publik

Kegiatan Konsultasi Publik ini kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi teknis oleh Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya, dan Direktur Eskpor Produk Pertanian dan Kehutanan Farid Amir dengan moderator Ketua Komite Tetap Banding & E-Commerce Kadin Handi Irawan Djuwandi.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyampaikan, Rancangan Permendag Kebijakan Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka telah melalui proses telaah hukum di Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan akan segera dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). “Oleh karena itu, melalui pertemuan ini diharapkan terjaring banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum rancangan tersebut diharmonisasi oleh Kemenkum HAM,” lanjut Olvy.

Sekretaris Bappebti juga menjelaskan tentang Perba yang tengah disusun. Menurutnya, substansi yang diatur melalui rancangan Perba tersebut antara lain mencakup ketentuan umum, kelembagaan, tata cara perdagangan, mekanisme pengawasan, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan sanksi.

Tampung Masukan

Dalam kegiatan ini juga mengemuka beberapa perhatian dan masukan pelaku usaha antara lain mekanisme penentuan harga acuan CPO, pelabuhan lokasi penyerahan, serta usulan terkait klasifikasi mutu CPO. Komunikasi aktif antara Kemendag dengan semua pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit perlu dilakukan demi penyempurnaan rancangan kebijakan ini.

Olvy juga menegaskan bahwa Perba dan PTT masih dalam proses penyusunan di Bappebti dan masih mungkin terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada. Untuk itu, berbagai masukan dan pertanyaan dari pelaku usaha terutama yang bersifat teknis akan diupayakan dapat terakomodir dalam rancangan kebijakan tersebut.

“Nantinya akan ada masa transisi 60 hari setelah Permendag disahkan sebelum kebijakan ini diimplementasikan. Dalam waktu transisi tersebut, kami upayakan semaksimal mungkin memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha, sehingga dalam implementasinya akan berjalan dengan baik dan cita-cita terbentuknya harga acuan CPO di Indonesia segera terwujud,” kata Olvy.

Rancangan Permendag

Dalam sesi pemaparan, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Farid Amir juga menjelaskan garis besar rancangan Permendag dan bisnis proses ekspor CPO melalui bursa berjangka.

“Terdapat beberapa perubahan dalam ketentuan ekspor CPO, di antaranya pengekspor wajib melalui bursa berjangka dengan terlebih dahulu menjadi Eksportir Terdaftar (ET) yang dilakukan secara daring. Masa berlaku ET adalah selama pelaku usaha masih aktif melakukan ekspor CPO.”

“Kemudian, bursa berjangka CPO akan menerbitkan Bukti Pembelian CPO (BPC) atas transaksi CPO yang dilakukan oleh pelaku usaha di bursa. BPC ini menjadi salah satu syarat penerbitan Persetujuan Ekspor CPO (PE CPO) selain kepemilikan Hak Ekspor (HE) oleh Ditjen Daglu,” jelas Farid.

Sedangkan, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya dalam kesempatan ini menjelaskan lebih lanjut tentang rancangan PTT. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Konsultasi Publik sebelumnya, PTT merupakan pedoman yang akan mengatur lebih teknis implementasi kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka.

“PTT disusun oleh bursa CPO dan harus mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Namun demikian, Bappebti telah menyusun poin-poin inti yang harus termuat dalam PTT berdasarkan pengalaman transaksi timah di bursa berjangka, seperti mekanisme penerimaan keanggotaan bursa, kelembagaan, jenis dan mutu komoditi, mekanisme dan sistem perdagangan, serta kondisi force majeure,” tutur Tirta./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

GEDUNG BEI
Bursa

Pasar Masih Dinamis, Tunggu Kebijakan Moneter Yang Meyakinkan

JAKARTA, Bisnistoday – Aset berisiko Indonesia kembali berada dibawah tekanan. IHSG pada...

Lomba Burung
Ekonomi RakyatHEADLINE NEWS

Perputaran Ekonomi Lomba Burung Berkicau Capai Hingga  Rp2 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Perdagangan mencatat perputaran ekonomi dari ekosistem burung kicau...

Kota Jakarta
Ekonomi RakyatHEADLINE NEWS

Kesenjangan Kekayaan Masyarakat di Kota Jakarta Bagai Bumi dan Langit

JAKARTA, Bisnistoday – Kesenjangan pendapatan masyarakat di Kota Jakarta seharusnya dilihat tidak...

Hardiknas 2026
HEADLINE NEWSHumaniora

Hardiknas 2026: Mendikdasmen Tegaskan Pendidikan untuk Cerdaskan dan Membentuk Karakter Bangsa

BANYUWANGI, Bisnistoday — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar upacara peringatan...