www.bisnistoday.co.id
Jumat , 18 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Butet Kartaredjasa Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polda DIY Terkait Ujaran Kebencian
Hukum

Butet Kartaredjasa Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polda DIY Terkait Ujaran Kebencian

Social Media

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Seniman sekaligus budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan oleh sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) ke Polda DIY terkait dugaan ujaran kebencian. Gabungan relawan yang melaporkan di antaranya, Arus Bawah Jokowi, Projo DIY, dan Sedulur Jokowi.

“Hari ini kita melaporkan dugaan hate speech ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates Kulon Progo,” kata Ketua Projo DIY Aris Widihartato di Mapolda DIY, Selasa (30/1/2024).

Saat mengisi acara di Kulon Progo tersebut, Butet diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara. Menurut dia pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang budayawan.

“Dari video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan, karena seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik bagi generasi muda minimal, karena penikmat media sosial itu kan kebanyakan juga generasi muda,” bebernya.

Dalam laporannya, Aris juga melampirkan video pernyataan Butet yang beredar di media sosial sebagai bukti saat hadir di kampanye terbuka Ganjar-Mahfud.

“Kebetulan kita sendiri sudah menyiapkan videonya juga,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie yang ikut mendampingi pelaporan tersebut mengatakan awalnya relawan ingin melaporkan Butet terkait dengan Undang-Undang ITE. Namun, setelah dipertimbangankan para relawan Jokowi menjerat Butet dengan Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden.

“Alat bukti lagi kita kumpulkan ya, karena alat bukti itu pertama memang ada pada saat kampanye ada saksi yang menyaksikan langsung terkait dengan orasi dari Bapak Butet. Terus kedua ada rekaman juga sebagai bentuk bukti, dengan adanya bukti-bukti itu maka kami bersama teman-teman relawan disarakan untuk ke kriminal umum terkait dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” beber Romi.

Sebelumnya, Butet hadir di kampanye terbuka paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Minggu (28/1/2024). Pada kesempatan itu, Butet menyindir Jokowi yang mengikuti ke mana pun Ganjar kampanye.

“Setiap Mas Ganjar datang selalu ada yang ngintili (membun6⁶tuti). Hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintili,” kata Butet di Alun-Alun Wates, Kulon Progo, DIY, Minggu (28/1/2024).

“Padahal sing (yang) tukang ngintil (mengeluarkan kotoran kambing) kui opo jenenge (namanya apa)?,” tanya Butet dijawab massa yang hadir dengan wedhus (kambing).

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...