www.bisnistoday.co.id
Minggu , 10 Mei 2026
Home EKONOMI Energi Butuh Penyempurnaan Kebijakan Energi Panas Bumi untuk Capai Target RUPTL 2025- 2034
EnergiGagasan

Butuh Penyempurnaan Kebijakan Energi Panas Bumi untuk Capai Target RUPTL 2025- 2034

WKP Lahendong
WILAYAH KERJA Pembangkit Lahendong.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah menargetkan energi baru dan terbarukan (EBET) menjadi sumber utama penambahan kapasitas pembangkit listrik nasional dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Dalam skenario tersebut, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) diproyeksikan menyumbang sekitar 5,2 gigawatt (GW) dari total kapasitas tambahan yang ditetapkan.

Dalam dokumen yang dirilis ReforMiner Institute, pemerintah menyiapkan pengembangan EBET dengan porsi antara 51% hingga 61,3% dari penambahan kapasitas nasional, atau setara 27,4-42,6 GW. Energi panas bumi disebut sebagai salah satu sumber dengan faktor kapasitas tertinggi, mencapai 90-95%, dan menjadi satu-satunya pembangkit EBET yang dapat beroperasi sebagai beban dasar (base load).

Meski memiliki keunggulan tersebut, pengembangan panas bumi nasional dinilai masih berjalan lambat. Salah satu faktor penghambat adalah kondisi pasar listrik panas bumi yang masih bersifat monopsoni, dengan PLN sebagai pembeli tunggal (single buyer). Kondisi ini menyebabkan proses penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU) berjalan tidak optimal.

Dalam laporannya, ReforMiner mengungkapkan bahwa kapasitas terpasang panas bumi Indonesia saat ini berada di peringkat kedua dunia setelah Amerika Serikat. Namun, pemanfaatannya baru mencapai 11,5% dari total potensi nasional. Angka ini tertinggal jauh dibandingkan Filipina yang telah memanfaatkan sekitar 48,07% potensi energi panas buminya.

Turki juga menjadi salah satu negara yang menunjukkan peningkatan kapasitas PLTP signifikan, yaitu hingga 328,23% dalam periode 2014–2024. Keberhasilan Filipina dan Turki disebut tidak lepas dari dukungan kebijakan yang kuat di negara masing-masing.

Belajar dari Filipina dan Turki

ReforMiner menyebutkan, Filipina berhasil mempercepat pengembangan panas bumi melalui berbagai kebijakan, termasuk pengurangan porsi pendapatan pemerintah dari proyek panas bumi, pemberian insentif fiskal, penyediaan data eksplorasi, hingga inventarisasi wilayah potensial. Perusahaan transmisi nasional Filipina (Transco) juga memberikan akses penuh terhadap proses jual beli listrik panas bumi.

Sementara itu, Turki mampu meningkatkan kapasitas panas buminya dari 405 MW pada 2014 menjadi 1.734 MW pada 2024. Percepatan tersebut dipicu oleh penerapan kebijakan feed-in tariff, penyederhanaan perizinan, insentif fiskal, serta jaminan kompensasi bagi investor yang mengalami kerugian akibat kebijakan pemerintah.

Untuk mengejar target RUPTL 2025–2034, ReforMiner menilai perlunya sejumlah penyempurnaan kebijakan pengembangan PLTP. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

  • Revisi regulasi dasar dan turunan mengenai panas bumi, termasuk aturan khusus yang mengatur pemanfaatan panas bumi dalam penyediaan tenaga listrik nasional.
  • Penyederhanaan proses perizinan dengan kepastian waktu penyelesaian.
  • Penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga dalam implementasi Perpres 112/2022.
  • Kepastian waktu negosiasi PJBL dan PJBU untuk menghindari hambatan akibat mekanisme single buyer.

Selain itu, ReforMiner menyoroti ketidaksesuaian ketentuan skema pembelian tenaga listrik panas bumi dalam Perpres 112/2022. Kebijakan Harga Patokan Tertinggi (HPT) dinilai mengasumsikan bahwa pengembang dapat mengakses seluruh fasilitas dukungan pemerintah, seperti government drilling, pendanaan risiko eksplorasi, dan soft loan, padahal akses tersebut dinilai sangat terbatas oleh pelaku usaha.

Intervensi Pemerintah Dinilai Perlu

Sejumlah PJBL dan PJBU yang berlaku saat ini tidak memuat mekanisme negosiasi harga secara rinci. Jika dalam batas waktu tertentu tidak tercapai kesepakatan tarif antara PLN sebagai pembeli tunggal dan pengembang panas bumi, ReforMiner menilai pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mempercepat proses.

Penegasan aspek tarif juga dianggap penting mengingat negosiasi sebaiknya hanya dilakukan pada harga dasar dan eskalasi dalam masa kontrak. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi kendala teknis terkait skema pembelian tenaga listrik dalam Perpres 112/2022.

Jakarta, Desember  2025

Oleh : Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Dr.Komaidi Notonegoro

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

KTT ASEAN 2026 di Cebu, Filipina. (dok: ASEAN.org)
ASEANEKONOMIEnergiGLOBAL

Antisipasi Dampak Perang Iran, ASEAN Siapkan Langkah Strategis

JAKARTA, Bisnistoday - Para pemimpin ASEAN menyepakati sejumlah langkah yang bertujuan untuk...

Energi

Tata Kelola Anggaran Terbaik, SKK Migas Raih “Jawara Of The Year 2025”

JAKARTA, Bisnistoday – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan...

Kapal Tanker (Ilustrasi/dok:unsplash/scott-tobin)
EnergiGLOBALHEADLINE NEWS

Perusahaan Kargo Masih Dihantui Lonjakan Biaya Energi

JAKARTA, Bisnistoday - Pembukaan kembali Selat Hormuz (seandainya dibuka) tidak akan berdampak...

Pedagang di Arab Saydi (ilustrasi/unsplash/afiframdhansuma)
EKONOMIEnergiGLOBAL

Arab Saudi Mencatat Defisit Anggaran Rp585 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday - Arab Saudi mencatat defisit anggaran sebesar US$33,5 miliar (sekitar...