JAKARTA, Bisnistoday- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya suami istri itu divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2). Informasi ini tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2). Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023.
Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Tak Ajukan Banding
Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Jumhana.
Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat./

