www.bisnistoday.co.id
Selasa , 21 April 2026
Home METRO Kilas Metro GP Ansor Ultimatum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser di Acara Pengajian
Kilas Metro

GP Ansor Ultimatum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser di Acara Pengajian

Ketua Banser
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mendesak Polda Banten segera menangkap para pelaku pengeroyokan anggota Banser, Rida, usai mengikuti pengajian di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Proses hukum harus ditegakkan secepatnya tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak agar dalam 1 x 24 jam untuk Kepolisian Daerah Banten dapat menangkap dan menahan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tanpa pandang bulu,” tegas Ketua LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Jakarta, Jumat (26/9).

Rida mengalami luka cukup serius di hampir seluruh bagian tubuhnya usai dipersekusi oleh sejumlah orang dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD KotaTangerang. Video penggeroyokan korban sempat beredar di sosial media dan viral.

Dendy menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan lamban memproses kasus ini dan belum kunjung menangkap para pelaku penggeroyokan. Padahal, bukti-bukti di lapangan sudah terang benderang.

“Bahwa kami telah menemukan fakta hukum pada peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengetahui siapa saja orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” terangnya.

Dia berharap polisi bersikap profesional dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta menjerat para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. “Dengan ancaman penjara di atas lima tahun dapat langsung ditahan,” jelasnya.

Kendati demikian, sembari menunggu polisi bertindak tegas, Dendy mengimbau kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.

“Atas perintah Ketua Umum GP Ansor, Kami menyampaikan imbauan kepada Kader Ansor Banser untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku, kawal proses hukum yang berlaku dan tunggu instruksi selanjutnya dari Ketua Umum,” ucapnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Kilas Metro

Pererat Silaturahmi,  Prajurit Kodim 0501/Jakarta Pusat Gelar Halal Bihalal

JAKARTA, Bisnistoday- Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar kegiatan Halal Bihalal sebagai momentum memperkuat...

Kilas Metro

Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar

JAKARTA, Bisnistoday- Aksi massa dari Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pendidikan menggelar...

Mal Ciputra
Kilas Metro

Mal Ciputra Jakarta Hadirkan “The Beauty of Ramadhan”, Belanja Lebaran Makin Seru dengan Bazaar dan Hadiah Logam Mulia

JAKARTA, Bisnistoday- Menyambut bulan suci Ramadan sekaligus persiapan Hari Raya Idul Fitri...

Kereta Basoeta
Kilas Metro

Layanan Kereta Bandara Terganggu, KAI Commuter Hentikan Sementara Perjalanan Basoetta Usai Tertemper Truk

JAKARTA, Bisnistoday - Perjalanan kereta bandara rute Bandara Soekarno Hatta (Basoetta) mendadak...