JAKARTA, Bisnistoday – Tim kuasa hukum PT Solusi Industri Energi secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan bernomor register 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt.Pst ini diajukan pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Pengajuan PKPU ini merupakan hak legal klien kami sebagai kreditur berdasarkan Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU,” tegas Garry T. Rahman, S.H., selaku koordinator tim kuasa hukum, dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025). Hutang MMP telah diakui melalui berbagai korespondensi resmi sebelumnya.
Sidang perdana telah dijadwalkan pada 26 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tim hukum menghimbau MMP hadir secara kooperatif untuk menggunakan hak pembelaannya sesuai Pasal 224 ayat (3) UU Kepailitan.
Gugatan ini diajukan karena MMP dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam membayar tagihan proyek Gardu Induk 150 KV di smelter nikel Kariangau, Balikpapan. “Kami mempertanyakan kondisi finansial MMP yang memiliki modal dasar Rp 4 triliun,” ungkap Dr. Ibnu Aryo N., S.H., M.H.
Tim kuasa hukum akan menghadirkan kreditur lain pada tahap pembuktian untuk memenuhi syarat minimal dua kreditur. Proposal perdamaian dan restrukturisasi hutang tetap dibuka untuk MMP agar usaha dapat terus berjalan (going concern).
“Kami mengajukan empat tim pengurus untuk mengurus aset dan operasional MMP selama proses PKPU,” jelas R. Machrio Achmad Nurhatta, S.H., M.H., C.M. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi semua kreditur.
Tim hukum kembali menegaskan pentingnya kooperasi dari MMP karena ketidakhadiran dapat berujung pada kepailitan. Siaran pers dari pihak kuasa hukum ini disampaikan dengan tetap menghormati hak jawab pihak terkait.




