www.bisnistoday.co.id
Kamis , 14 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Gugatan PKPU Ancam Hentikan Operasional Perusahaan Smelter Rp 4 T
Hukum

Gugatan PKPU Ancam Hentikan Operasional Perusahaan Smelter Rp 4 T

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tim kuasa hukum PT Solusi Industri Energi secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan bernomor register 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt.Pst ini diajukan pada Selasa, 19 Agustus 2025.

“Pengajuan PKPU ini merupakan hak legal klien kami sebagai kreditur berdasarkan Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU,” tegas Garry T. Rahman, S.H., selaku koordinator tim kuasa hukum, dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025). Hutang MMP telah diakui melalui berbagai korespondensi resmi sebelumnya.

Sidang perdana telah dijadwalkan pada 26 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tim hukum menghimbau MMP hadir secara kooperatif untuk menggunakan hak pembelaannya sesuai Pasal 224 ayat (3) UU Kepailitan.

Gugatan ini diajukan karena MMP dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam membayar tagihan proyek Gardu Induk 150 KV di smelter nikel Kariangau, Balikpapan. “Kami mempertanyakan kondisi finansial MMP yang memiliki modal dasar Rp 4 triliun,” ungkap Dr. Ibnu Aryo N., S.H., M.H.

Tim kuasa hukum akan menghadirkan kreditur lain pada tahap pembuktian untuk memenuhi syarat minimal dua kreditur. Proposal perdamaian dan restrukturisasi hutang tetap dibuka untuk MMP agar usaha dapat terus berjalan (going concern).

“Kami mengajukan empat tim pengurus untuk mengurus aset dan operasional MMP selama proses PKPU,” jelas R. Machrio Achmad Nurhatta, S.H., M.H., C.M. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi semua kreditur.

Tim hukum kembali menegaskan pentingnya kooperasi dari MMP karena ketidakhadiran dapat berujung pada kepailitan. Siaran pers dari pihak kuasa hukum ini disampaikan dengan tetap menghormati hak jawab pihak terkait.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

ATR BPN
Hukum

Kementerian ATR/BPN Bersama KPK Kaji Kerja Sama Menguntungkan bagi Pemda Se-Sulut

MANADO,  Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama...

Staf Khusus Menteri ATR/BPN
Hukum

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama KPK dan Pemda se-Sultra

KENDARI, Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin...

Ibu Megawati menghadiri Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5) Foto: Monang Sinaga
Hukum

Megawati Soekarnoputri Pertanyakan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mengapa Masuk Pengadilan Militer?

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI...

GEDUNG PPATK
Hukum

Masyarakat Anti Korupsi Minta PPATK Dilibatkan untuk Tuntaskan Korupsi CSR BI 

JAKARTA, Bisnistoday- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...