JAKARTA, Bisnistoday – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2021 adalah USD 1.283,38/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 86,78 atau 7,25 persen dari periode Oktober 2021, yaitu sebesar USD 1.196,60/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode November 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keteranganya, di Jakarta, Senin (1/11).
BK CPO untuk November 2021 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Oktober 2021.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2021 sebesar USD 2.642,12/MT meningkat 0,8 persen atau USD 21 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.621,12/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada November 2021 menjadi USD 2.351/MT, meningkat sebesar 0,89 persen atau USD 20 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.331/MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan CPO di pasar internasional dan kebijakan Pemerintah India mengenai penurunan tarif bea masuk pada produk CPO serta peningkatan harga minyak bumi sehingga meningkatkan permintaan CPO.
Sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020./



