www.bisnistoday.co.id
Kamis , 20 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS Insentif PPn Tiga Komoditas Strategis Tak Ditanggung Pemerintah
HEADLINE NEWS

Insentif PPn Tiga Komoditas Strategis Tak Ditanggung Pemerintah

Minyak Kita
KETERSEDIAAN MINYAK(TA di Pasar Tradisional./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah merevisi komitmen untuk memberikan insentif terhadap harga barang strategis seperti tepung terigu, gula industri, maupun MinyakKita, yang sedianya mendapatkan insentif 1% atas kenaikan PPn menjadi sebesar 12% special untuk barang dan jasa mewah. Padahal sebelumnya, pemerintah berjanji untuk memberikan insentif komoditas strategis ini.

“Insentif sudah mulai jalan, kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1%. Karena sekarang semua balik 11%. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1).

Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 % merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12%, Presiden menyatakan stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.Paket stimulus itu menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 %. Diskon listrik ini sudah bisa dinikmati masyarakat.

Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Begitupun, untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.

Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025./ant/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gas Elpiji
EnergiHEADLINE NEWS

Pemerintah Diminta Perbaiki Kebijakan Subsidi dan Transisi Energi

JAKARTA, Bisnistoday – Ruang fiskal yang kian menyempit memaksa Indonesia berhadapan dengan...

Logo BI
HEADLINE NEWS

Bank Indonesia Diperkirakan Masih Pertahankan BI Rate

JAKARTA, Bisnistoday – Pakar perbankan memperkirakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia...

Motor Listrik
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Industri Kecil dan Menengah Terbuka Peluang Jadi Pemasok Motor Listrik Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah mendorong keterlibatan industri kecil dan menengah (IKM) dalam...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

Pembacaan RAPBN 2027 Mendapat Respon Positif Pasar

JAKARTA, Bisnistoday- Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,58% ke posisi...